Rabu, 20 April 2016
Contoh Surat Perjanjian
sumber : http://media.corporate-ir.net/media_files/IROL/20/202896/pdfs/financial/2012-Q1_PGN_Consolidated_Financial_Statements_389.pdf
Selasa, 19 April 2016
Surat Perjanjian dan Perikatan
SURAT
PERJANJIAN
Perjanjian
adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga
bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa
dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian hari,
baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat
perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian
sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali
melibatkan pihak ketiga sebagai penggugat.
Dalam bahasa
inggris surat perjanjian lazim di sebut dengat contract. Perjanjian bisa di
lakukan antar Negara, antara 2 perusahaan di Negara berbeda, dua perusahaan di
dalam satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga sering melakukan perjanjian akan
banyak hal. Sebenarnya dalam tatanan yang sangat sederhana pun kita sering
melakukan perjanjian. Seperti kita pinjam uang 50 ribu rupiah kepada temanpun
sudah bisa di kategorikan sebagai perjanjian.
Memang benar
dalam kasus meminjam uang lima puluh ribu tadi tidak di buat surat perjanjian
hitam di atas putih tapi kata yang terucap dari dua orang sahabat tadi di mana
menyebutkan berapa jumlah uang yang di pinjam dan kapan uang akan di kembalikan
merupakan sebuah contoh perjanjian di mana kedua belah pihak harus saling
memenuhi apa yang telah di janjikan. Di sini dapat di artikan bahwa perjanjian
yang di ucapkan dan tanpa bentuk tertulispun di anggap penjanjian yang sah.
SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT
PENJANJIAN
Di dalam undang
undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila
memenuhi empat unsure. Empat unsure yang membuat suatu perjanjian itu sah atau
tidak adalah sebagai berikut.
a. Agreement:
terjadinya kesepakatan untuk mengikat diri.
b. Capacity: adalah
kecakapan dari semua pihak untuk membuat suatu perjanjian.
c. Certein of
term: adanya ketentuan dari suatu perjanjian.
d. Legality: hal hal
yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.
Untuk hal A dan
B bisa juga di sebut dengan syarat subyektif di mana apabila syarat itu tidak
di penuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum seorang anak yang
belum dewasa atau orang yang dsedang mengalami gangguan ingatan tidak boleh dan
tidak syah dalam melakukan perjanjian apapun. Orang yang dalam tekanan, ancaman
dan di terror juga bisa membatalkan penjanjianya demi hukum.
Untuk bab C dan D sering sebut dengan
syarat objectif di mana perjanjian atas sesuatu yang tidak ada kepastian untuk
takaran dan keadaan yang di perjanjikanya.
JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengetahui lebih dalam
tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga
mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam
dua kelompok sebagai berikut:
a. Perjanjian
autentik
b. Perjanjian di bawah
tangan.
Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian
yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan
perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang di buat tapi tidak di
saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah.
Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian
tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat
Negara.
KEGUNAAN DAN MANFAAT DARI SURAT
PERJANJIAN.
Seperti kita
ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari hari kita sering membuat
perjanjian dengan teman sodara atau relasi bisnis. Ketika anda berkomitmet
untuk melakukan suatu perjanjian anda harus membuat surat perjanjian karena
surat perjanjian dapat memberikan beberapa manfaat. Manfaat dari surat
penjanjian adalah sebagai berikut:
a. Surat
perjanjian dapat memberikan batasan yang jelas antara hak dan kuwajiban untuk
kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus melaksanakan hak dan kuwajibanya
seperti tercantum dalam surat perjanjian yang telah di buat.
b. Karena kedua belah
pihak tahu hak dan kuwajibanya, maka kedua belah pihak akan merasa tenang dan
nyaman.
c. Surat
perjanjian juga bisa di jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul
di kemudian hari. Untuk itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat
cara dan di mana apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK
DAN BENAR.
Surat penjanjian
biasanya di buat oleh seorng notaries. Namun tidak semua surat penjanjian di
buat oleh seorang notaries. Andapun bisa membuat surat penjanjian. Anda bisa
membuat suart perjanjian yang sederhana ataupun surat penjanjian yang rumit.
Asalkan kedua belah pihak memahami dengan baik isi dari surat penjanjian
tersebut surat perjanjian tersebut adalah syah menurut hukum.
Namun demikian
ada baiknya bila kita membuat surat kita membuat surat perjanjian yang baik dan
benar. Dengan membuat surat penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah
pihak yang terikat dalam perjanjian akan merasakan suatu kepastian karena hal
hal penting tentang perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat
perjanjian. Untuk membuat surat perjanjian anda harus memperhatikan hal hal
mendasar sebagai berikut:
1. Penulisan indentitas
kedua belah pihak harus jelas dan benar.
2. Surat penjanjian
harus di awali dengan pembukaan.
3. Penulisan isi dari
surat perjanjian harus berisi syarat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak
yang sepakat dalam perjanjian.
4. Dalam surat
perjanjian harus di sebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlakunya surat
penjanjian tersebut.
5. Bila terjadi
sengketa di kemudian hari haruslah di cantumkan mekasnime penyeleseian sengketa
tersebut.
6. Dalam surat
perjanjian juga harus di sebutkan siapa yang menanggung biaya.
7. Surat perjanjian
yang baik haruslah di sertai dengan bab penutup
MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.
Surat perjanjian tentunya terdiri dari
berbagai macam sesuai dengan jenis dan keperluanya. Pada bab bab berikutnya
kami akan sajikan memerapa surat perjanjian. Berbagai macam surat perjanjian
akan kami bahas secara mendetail. Selain itu kami juga akan sajikan beberapa
contoh surat penjanjian sesuai dengan kategori dan macam surat perjanjian
tersebut. Surat perjanjian antara lain:
1. Surat perjanjian
hutang.
2. Surat perjanian
kerja.
3. Surat perjanjian
sewa.
4. contoh surat
perjanjian.
Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke
dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara
surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian
jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan,
pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat
ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada
pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang
(sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak
terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau
kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena
pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini
boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di
bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya
diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian
ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang
(tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang
di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak
pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat
syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah
pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu
(harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada
pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam
persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada
dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang
membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli
objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja
adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah
majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa
kerja
b) Jenis
pekerjaan
c) Besarnya
upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu
pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat
keahlian kerja.
d) Jam kerja
per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang
perjanjian tersebut.
Hukum
Perikatan/ Perjanjian
Perjanjian
adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur
dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan
mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh
masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian
pinjam-meminjam.
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu
berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
Perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pengertian perjanjian secara umum
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari
peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang
dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak,
sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir
karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang
dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi
perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan
suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok
persoalan tertentu.
4. Suatu sebab
yang tidak terlarang.
Dua syarat
pertama disebut juga dengan syarat
subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama
(kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat
dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal
tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut
adalah batal demi hukum.
Suatu
persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya
melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut
berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu
diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu
persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran
yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak
yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat
tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya
kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat
itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan
membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,
karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik
kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah
penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu
perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian
tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko
dalam suatu peijanjian jual beli.
Tempat tinggal
(domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat
lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting
untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.
Dalam
hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti
tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian
merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah
perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat
antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata
sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini
adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah
dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat
pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian
sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat
ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun
sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan
akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek
hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa
hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan
asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering
disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang
berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau
tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih
atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau
tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu
dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian
saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi
termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam
hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya
perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah
apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan
sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang
halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka
barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan
untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa,
dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu
tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan
undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan
perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang
merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar
ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan
masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang
berbeda-beda.
Secara
mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1.
Perjanjian Konsensuil
Adalah
perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk
timbulnya perjanjian.
2.
Perjanjian Riil
Adalah
perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah
diserahkan.
3.
Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga
penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
Perikatan hapus:
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. pembaruan utang
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
Tiap perikatan dapat dipenuhi
oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau
penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang
tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk
melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur
sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
Jika kreditur menolak
pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa
yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat
menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang
diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai
pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa
yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan
pembaharuan utang:
1. bila
seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur
yang menggantikan utang lama.
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk
menggantikan debitur lama.
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru
seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.
Pembaharuan utang hanya dapat
dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Jika dua orang saling
berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang
menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut . Perjumpaan terjadi demi hukum,
bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat
utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Bila kedudukan sebagai
kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum
suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran
utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para
penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang,
sekali-kali tidak.
Pembebasan suatu utang tidak
dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat
piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur,
merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap
orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.
Jika barang tertentu yang
menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang
hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka
hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan
debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Semua perikatan yang dibuat
oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah
pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau
dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar
kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang
bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang
dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas
kekuasaan mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)