ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika
Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung
Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan
moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota harus senantiasa
bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai
profesional.
3. Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional
dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk
menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5. Kompetensi
dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan
jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6. Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku
Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas. Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas. Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik.
Profesi Akuntansi
Akuntan
adalah suatu profesi di bidang akuntansi yang dapat disejajarkan dengan dokter,
ahli hukum, insinyur, notaris dan sebagainya. Profesi akuntan dibedakan atas
beberapa macam, di antaranya adalah akuntan publik, akuntan intern, akuntan
pemerintah, dan akuntan pendidik.
1. Akuntan
Publik
Akuntansi
publik atau akuntasi ekstern adalah akuntan yang menyediakan jasa-jasa untuk
kepentingan perusahaan yang membutuhkan dengan menerima pembayaran sebagai
imbalan jasa. Jasa-jasa yang diberikan akuntan publik kepada perusahaan, antara
lain:
-
jasa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan,
-
jasa penyusunan sistem akuntansi,
-
jasa perpajakan,
-
jasa penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit,
-
jasa kosultasi manajamen perusahaan
2. Akuntansi
Intern
Akuntan
perusahaan (intern) adalah akuntan yang bekerja di suatu perusahaan dan
bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi di perusahaan tersebut. Ruang
lingkup tugas dari akuntan perusahaan adalah:
-
menyusun sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan;
-
menyusun laporan keuangan bagi pihak intern dan ekstern;
-
menyusun anggaran perusahaan;
-
melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem akuntansi dan anggaran;
-
menyelesaikan masalah-masalah perpajakan, seperti penghitungan pajak.
3. Akuntansi
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah dan
bertugas mengendalikan, dan memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara dan
membuat laporan hasil pemeriksaan. Akuntan pemerintah umumnya bekerja di
Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tugas akuntansi pemerintah antara lain:
-
menyusun rencana pendapatan dan belanja negara
-
mengadakan pemeriksaan intern pada perusahaan negara
-
mengadakan pemeriksaan keuangan pada lembaga-lembaga pemerintah
4. Akuntansi
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan
akuntansi, misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi. Untuk mendapatkan
gelar akuntan, maka sarjana ekonomi jurusan akuntansi haru menempuh program
pendidikan profesi akuntansi (PPAk).
ü RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
PUBLIK
Untuk
mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu)
mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun
2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan
SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik
diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan
dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan
penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan
Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang
Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas
profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal ,
dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan
publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan
kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi
etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang
disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
ü APLIKASI KODE ETIK
Meski
sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian
praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar
profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya.
Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar
akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat
dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah
profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut
Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada
para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai
integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan
yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal
yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam
bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan
profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi
kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan
menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan
tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan
Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam
KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa
lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi
keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu
menimbulkan benturan kepentingan.
REFERENSI :
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html
http://www.zonasiswa.com/2015/01/profesi-bidang-bidang-akuntansi.html
http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/