Senin, 04 Januari 2016

Perbandingan laporan keuangan koperasi tahun 2012-2013

koperasi rasul barnabas
Jl. Pamulang Indah No. 3
Tangsel

NAMAPERUSAHAAN
CATATAN
DESEMBER 2012
DESEMBER 2013
ASET
ASET LANCAR
C1
Kas di Bendahara Pengeluaran
C1.1
Rp. 50.000.000
Persediaan
C1.2
Rp.   9.000.000
Rp. 10.000.000
JUMLAH ASET LANCAR
Rp. 35.000.000
Rp. 12.000.000
ASET TETAP
C2
Tanah
C2.1
Rp. 60.000.000
Rp.  80.000.000
Peralatan & Mesin
C2.2
Rp. 45.000.000
Rp.  42.000.000
Gedung & Bangunan
C2.3
Rp. 50.000.000
Rp.  50.500.000
Aset Tetap lainnya
C2.4
Rp.       700.000
Rp.       620.000
Akumulasi Penyusutan
C2.5
Rp. (40.000.000)
Rp. (39.500.000)
JUMLAH ASET TETAP
Rp.  97.500.000
Rp.  105.420.000
JUMLAH ASET
Rp. 120.500.000
Rp. 105.420.000
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
C3
Utang Kepada Pihak Ke Tiga
C3.1
Rp.   4.000.000
Rp. 3.500.000
Uang Muka di KPPN
C3.2
Rp. 30.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Rp. 42.000.000
Rp. 5.500.000
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
C4
Cadangan Persediaan
C4.1
Rp. 6.000.000
Rp. 9.000.000
Dana Untuk Pembayaran Utang
C4.2
Rp. (2.000.000)
Rp. (1.500.000)
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR
EKUITAS DANA INVESTOR
C5
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
C5.1
Rp.   97.500.000
Rp.  105.420.000
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI
Rp.   97.500.000
Rp.  105.420.000
JUMLAH EKUITAS DANA
Rp.   90.500.000
Rp.100.920.000
JUMLAH KEWAJIBAN & EKUITAS DANA
Rp. 120.500.000
Rp. 105.420.000

RINGKASAN NERACA PER DESEMBER 2012 DAN DESEMBER 2013

NAMA PERKIRAAN
TANGGAL NERACA
Desember 2012
Desember 2013
Aset
   Aset Lancar
Rp. 35.000.000
Rp. 12.000.000
   Aset Tetap
Rp. 97.500.000
Rp. 105.420.000
Jumlah Aset
Rp. 120.500.000
Rp.105.420.000
Kewajiban
   Kewajiban Jangka Pendek
Rp. 42.000.000
Rp. 5.500.000
Ekuitas Dana
   Ekuitas Dana Lancar
Rp. 3.000.000
Rp. 5.500.000
   Ekuitas Dana Investasi
Rp. 97.500.000
Rp. 105.420.000
Jumlah Ekuitas Dana
Rp. 90.500.000
Rp. 100.920.000
Jumlah Kewajiban &
Ekuitas Dana
Rp. 120.500.000
Rp. 105.420.000


Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan dan dibandingkan dengan tanggal pelaporan sebelumnya.

Tabel diatas menunjukkan perbandingan leporan keuangan neraca yang terjadi di Koperasi Warga Sentosa. Dapat kita simpulkan bahwa Jumlah Aset pada Desember 2012 adalah sebesar Rp. 120.500.000 yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 25.000.000 dan Aset Tetap sebesar Rp. 97.500.000. Pada Desember 2013 adalah sebesar Rp.105.420.000 yang terdiri dari Aset Lancar Rp. 12.000.000 dan Aset Tetap Rp. 105.420.000.
Jumlah Kewajiban pada tahun 2012 adalah sebesar Rp. 42.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp. 5.500.000 yang merupakan Kewajiban Jangka Pendek.

Sementara itu jumlah Ekuitas Dana tahun2012 adalah sebesar Rp. 90.500.000

yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp. 3.000.000 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp. 97.500.000. Pada Ekuitas Dana tahun 2013 adalah sebesar Rp. 100.920.000 yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp. 5.500.000 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp. 105.420.000.

Cara Penghitungan SHU



Cara Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha)
A. Pengertian SHU
 Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 disebutkan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Rumus Pembagian SHU
 MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Sedangkan pengertian SHU menurut pasal (36) Anggaran Dasar Kopkar YI adalah :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota
Sedangkan menurut pasal (23) Anggaran Rumah Tangga Kopkar YI
1. Besarnya perolehan Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.

B. Cara Perhitungan SHU
Berdasarkan besaran SHU tersebut diatas, kita sebagai anggota bisa mencoba menghitung sendiri berapa banyak SHU kita yang akan diterima.
Contoh :
a). Total SHU Koperasi = Rp 97.141.305,- (th 2010)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 390.350.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574
Jika si A sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2010) memiliki :
- Simpanan = Rp 700.000
- Transaksi = Rp 1.700.000
Maka, SHU si A adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (700.000 ÷ 390.350.000) x 15.428.804
= Rp 27.667,89
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (1.700.000 ÷ 842.458.574) x 33.999.456
= Rp 68.607,62
Sehingga, total SHU yang akan diterima si A adalah :
= 27.667,89 + 68.607,62
= Rp 96.275,51
Itu salah satu contoh perhitungan SHU untuk anggota. Jika ingin menghitung SHU untuk pengurus, pengawas atau DPA tinggal disesuaikan besarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Referensi :
http://koperasi-yamaha.com/organisasi/perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha/
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/