Faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
2. Jelaskan
keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
Keunggulan Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Jelaskan
beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari
Pemerintah
Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya
berasal dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di
Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
Diantaranya :
ü PT Bank Ekspor Indonesia
ü PT Bank Mandiri Tbk
ü PT Bank Negara Indonesia Tbk
ü PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
ü PT Bank Tabungan Negara
ü PT Asuransi Jasa Raharja
ü Perum Pegadaian
ü PT Jasa Marga
4. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja
ciri-cirinya dan berikan contohnya
Badan
usaha yang bukan merupakan Badan Hukum adalah perusahaan yang dimiliki
oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan
persekutuan. Contohnya : Perusahaan perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma,
CV.
Perusahaan
bukan badan hukum mempunya ciri ciri :
–
relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
–
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
–
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
–
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
–
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
–
keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
–
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup
–
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
5. Jelaskan
beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan
dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut
Bentuk- bentuk penggabungan usaha
- Merger
Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung,
selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja
badan-badan usaha yang ada
- Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain
atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk
membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan
yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko
kerugian yang akan ditanggung sendiri.
- Konsolidasi
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri
menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri
tersebut dibubarkan
- Trust
Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun
berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara
hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
- Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan
usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan
kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan
keseragaman harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap
badan usaha
- Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli
sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
- Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk
mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
- Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang
pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik
negara dan badan usaha milik swasta
- Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain
dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi
resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian,
maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang
sahamnya dibeli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar