Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa
orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial
(goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan
hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum
tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the
World Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of
Literary and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut
maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas
tanaman
4.
Rahasia
dagang
5.
Desain
industry
6.
Desain
tata letak sirkuit terpadu
- Hak
Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik
yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga
dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun
apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah
Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul
serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar
hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor
15)
- UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak
Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan
untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
109).
- Hak
Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
-
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek
Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak
atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek
suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran
inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama
merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak
merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak
merek antara lain :
- UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan
bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi
tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan
hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu
perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
- zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
- puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
- http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar