Selasa, 26 Juli 2016

Praktik Kartel di Indonesia

Harga Daging terus meningkat, benarkah ada Kartel Daging yang bermain di Indonesia?

Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi dipasaran Indonesia melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Tingginya harga daging lantaran diduga ada permainan kartel membuat MPR geram. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mendesak aparat TNI dan kepolisian menindak tegas para kartel tersebut.

Oesman menyebutkan, ada lima kartel yang diduga memainkan harga daging, salah satunya PT Berdikari. Akibat kecurangan tersebut harga daging mencapai Rp 130-Rp 150 ribu per kilogram. Padahal, di Malaysia hanya Rp 60 ribu, dan Singapura Rp 65 ribu. Sehingga benar jika Presiden Jokowi mematok harga Rp 80 ribu per kilogram.

“Presiden Jokowi sudah benar dengan mematok harga daging Rp 80 ribu per kilogram, karena Jokowi sudah berkoordinasi dengan menteri-menterinya. Hanya saja ada menteri memberikan masukan yang salah, dan impor daging disebut atas saran Presiden Jokowi. Padahal, daging itu bisa Rp 70 ribu per kilogram,” tegas Oesman di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6/2016).

“Jadi, permainan kartel yang sudah puluhahan tahun ini harus dibongkar dan Presiden Jokowi cerdas dengan mematok harga Rp 80 ribu per kilogram tersebut. Hanya saja rencana impor itu dihambat oleh jaringan kartel yang sudah menggurita sedunia itu. Misalnya LC (letter of credit) ke bank tidak dikeluarkan, dan dagingnya di Australia sudah dibox oleh kartel itu,” tambah dia.

Untuk itu, kata dia, baik TNI maupun Polri harus ikut membongkar dan menghentikan tindakan kejam dan biadab para kartel tersebut. Hal itu mengingat tindakan kartel sudah menyengsarakan rakyat.“Jadi, ini harus dibongkar, meski salah satu pemilik media yang ikut bermain dalam kartel daging sapi ini,” pungkas dia.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).


Berdasarkan Data KPPU, Kepala Humas KPPU, Junaidi, kepada detikFinance  bahkan mengatakan, hingga kini telah ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.  Apa sajakah itu? Ini dia sebagai berikut :




1.      Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)

KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun. Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU. Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya

2.      Kartel Garam           

Praktik kartel garam ini berhasil dibongkar KPPU mulai 2005. Garam yang "dimainkan" adalah bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Pelakunya hanya beberapa perusahaan atau pengusaha. Hingga kini KPPU masih melakukan pengawasan ketat agar kartel jenis ini tak terjadi lagi.

3.      Kartel minyak goreng curah

Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price pararelism harga minyak goreng kemasan dan curah, dimana 20 produsen minyak goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah.
Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng yang menjadi terlapor.

4.      Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate

KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota kelompok usaha Prizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar. Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.

5.      Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge

Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut

Jika praktik kartel ini terus dilakukan akan berakibat buruk, yaitu :
·         Akan terjadi harga beberapa produk di market menjadi rentan dan tidak stabil. Hal ini         paling sering kita lihat terjadi pada produk seperti daging sapi, bawang, beberapa produk sembako, bahkan garam,
·         Iklim usaha yang tidak baik,
·         Berpengaruh kepada daya beli masyarakat,
·         Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh                      para produsen kartel dalam jangka panjang,
·         Kemungkinan adanya ketidak efisienan produksi,
·         Kemungkinan adanya “Eksploitasi” terhadap konsumen maupun buruh,
·         Ketegaran harga (terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi yang kronis              dan ini merugikan masyarakat secara makro.

Salah Satu Contoh Praktik Kartel di Indonesia

Beberapa tahun yang lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil membongkar praktik kartel dalam penetapan tarif layanan pesan pendek atau short message service (SMS). Kartel tersebut melibatkan nama-nama perusahaan operator seluler seperti Excelcomindo, Telkomsel, Telkom, Bakrie Telecomunication.
Praktik kartel tersebut teridentifikasi dilakukan selama periode beberapa tahun, serta merugikan konsumen sebesar Rp 4-5 triliun. Praktik kartel dalam industri telepon seluler sesungguhnya sudah terendus cukup lama, bukan semata pada layanan SMS nya, melainkan pula pada penetapan tarif panggilan (call).

Sekalipun pihak KPPU berhasil mengeksekusi kasus tersebut, tetapi denda yang dikenakan untuk masing-masing perusahaan tidaklah seberapa apabila dibandingkan dengan kerugian konsumen yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Praktik kartel oleh para operator telepon seluler ini pun semakin meluas, bahkan semakin nyata membatasi masuknya pendatang baru.

Kasus yang hampir terungkap adalah kasus operator seluler asal Malaysia, yaitu Axis yang diduga sempat mengalami tekanan industri dan politik, akibat tidak mengikuti aturan main dalam persaingan operator telepon seluler.

KPPU juga pernah berhasil membongkar praktik kartel dalam produksi garam di dalam negeri. Kesepakatan tertutup yang dilakukan oleh sejumlah produsen tersebut mengatur pasokan garam yang disuplai dari Sumatera Utara.

Tahukah Anda, garam ternyata bukan hanya bermanfaat di rumah tangga, melainkan bahan baku vital bagi sektor industri tertentu. Tidak main-main, sektor industri yang sering membutuhkan pasokan garam adalah industri perminyakan.

Sektor-sektor lainnya yang cukup penting membutuhkan pasokan garam seperti industri minuman, industri kimia, industri farmasi, industri kertas, dan lain sebagainya. Begitu besar manfaatnya, tetapi bertolak belakang apabila melihat nasib kesejahteraan para petani garam.
Kemudian, KPPU juga pernah berhasil membongkar modus praktik kartel dalam industri minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah. Minyak goreng merupakan salah satu dari bahan kebutuhan pokok masyarakat yang kedudukannya sejajar dengan kebutuhan pokok pangan.
Praktik kartel tersebut diketahui telah berlangsung selama beberapa periode dengan modus price pararelism untuk jenis minyak goreng kemasan maupun jenis minyak goreng curah. Kerugian konsumen ditaksir mencapai 5 triliun lebih untuk jenis minyak goreng kemasan bermerek.

Sekali lagi, KPPU berhasil membongkar adanya kartel di dalam penyediaan obat-obatan hipertensi jenis amplodipine besylate yang melibatkan PT. Pfizer Indonesia dan PT. Dexa Medica. Bentuk kartel yang dilakukan adalah jenis kartel harga. Ini barulah praktik kartel untuk satu jenis obat-obatan yang berhasil dibongkar. Diduga kuat, praktik kartel terjadi pula untuk obat-obatan lainnya.

            Sumber : 
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-                  tidak-sehat/
http://jonaediefendi.blogspot.co.id/2012/10/5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar