Harga
Daging terus meningkat, benarkah ada Kartel Daging yang bermain di Indonesia?
Menjelang bulan
Ramadhan harga daging sapi dipasaran Indonesia melonjok naik. Yang tentunya
membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang
bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?
Kartel itu
sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan
untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan
(keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan
sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini
informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Tingginya harga daging lantaran diduga
ada permainan kartel membuat MPR geram. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mendesak
aparat TNI dan kepolisian menindak tegas para kartel tersebut.
Oesman
menyebutkan, ada lima kartel yang diduga memainkan harga daging, salah satunya
PT Berdikari. Akibat kecurangan tersebut harga daging mencapai Rp 130-Rp 150
ribu per kilogram. Padahal, di Malaysia hanya Rp 60 ribu, dan Singapura Rp 65
ribu. Sehingga benar jika Presiden Jokowi mematok harga Rp 80 ribu per
kilogram.
“Presiden Jokowi
sudah benar dengan mematok harga daging Rp 80 ribu per kilogram, karena Jokowi
sudah berkoordinasi dengan menteri-menterinya. Hanya saja ada menteri memberikan
masukan yang salah, dan impor daging disebut atas saran Presiden Jokowi.
Padahal, daging itu bisa Rp 70 ribu per kilogram,” tegas Oesman di kompleks
Parlemen Jakarta, Kamis (9/6/2016).
“Jadi, permainan kartel yang sudah
puluhahan tahun ini harus dibongkar dan Presiden Jokowi cerdas dengan mematok
harga Rp 80 ribu per kilogram tersebut. Hanya saja rencana impor itu dihambat
oleh jaringan kartel yang sudah menggurita sedunia itu. Misalnya LC (letter of
credit) ke bank tidak dikeluarkan, dan dagingnya di Australia sudah dibox oleh
kartel itu,” tambah dia.
Untuk itu, kata
dia, baik TNI maupun Polri harus ikut membongkar dan menghentikan tindakan
kejam dan biadab para kartel tersebut. Hal itu mengingat tindakan kartel sudah
menyengsarakan rakyat.“Jadi, ini harus dibongkar, meski salah satu pemilik
media yang ikut bermain dalam kartel daging sapi ini,” pungkas dia.
Sebelumnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis 32 perusahaan
penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga
daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi
(Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di
Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Berdasarkan Data
KPPU, Kepala Humas KPPU, Junaidi, kepada detikFinance bahkan
mengatakan, hingga kini telah ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan
KPPU sebagai tindakan kartel. Apa sajakah itu? Ini dia sebagai berikut :
1. Kartel
Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil
membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama
2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen
dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun. Keenam perusahaan operator seluler
tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom,
PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah
dihukum denda oleh KPPU. Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang
mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti
kerugiannya
2. Kartel
Garam
Praktik kartel
garam ini berhasil dibongkar KPPU mulai 2005. Garam yang "dimainkan"
adalah bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Pelakunya hanya
beberapa perusahaan atau pengusaha. Hingga kini KPPU masih melakukan pengawasan
ketat agar kartel jenis ini tak terjadi lagi.
3. Kartel
minyak goreng curah
Berdasarkan
Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan
ada price pararelism harga minyak goreng kemasan dan curah,
dimana 20 produsen minyak goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan
kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun
untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor
curah.
Namun keputusan KPPU tersebut kandas di
tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan
yang dilakukan 20 produsen minyak goreng yang menjadi terlapor.
4. Kartel
Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate
KPPU menyatakan
PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah melakukan kartel dengan
menghukum setiap anggota kelompok usaha Prizer yang menjadi terlapor membayar
denda Rp25 miliar. Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan
harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan
farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto
apotek.
5. Kartel
penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge
Berdasarkan
putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan
maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion
Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati
Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines
bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan
avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp
13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total
sebesar Rp 586 miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan
MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut
Jika praktik
kartel ini terus dilakukan akan berakibat buruk, yaitu :
· Akan
terjadi harga beberapa produk di market menjadi rentan dan tidak stabil. Hal
ini paling sering kita lihat
terjadi pada produk seperti daging sapi, bawang, beberapa produk sembako,
bahkan garam,
· Iklim
usaha yang tidak baik,
· Berpengaruh
kepada daya beli masyarakat,
· Kemungkinan
adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para produsen kartel dalam jangka panjang,
· Kemungkinan
adanya ketidak efisienan produksi,
· Kemungkinan
adanya “Eksploitasi” terhadap konsumen maupun buruh,
· Ketegaran
harga (terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi
yang kronis dan ini merugikan masyarakat secara makro.
Salah Satu Contoh Praktik Kartel di
Indonesia
Beberapa tahun
yang lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil
membongkar praktik kartel dalam penetapan tarif layanan pesan pendek atau
short message service (SMS). Kartel tersebut melibatkan nama-nama
perusahaan operator seluler seperti Excelcomindo, Telkomsel, Telkom,
Bakrie Telecomunication.
Praktik kartel tersebut teridentifikasi
dilakukan selama periode beberapa tahun, serta merugikan konsumen sebesar
Rp 4-5 triliun. Praktik kartel dalam industri telepon seluler sesungguhnya
sudah terendus cukup lama, bukan semata pada layanan SMS nya, melainkan
pula pada penetapan tarif panggilan (call).
Sekalipun
pihak KPPU berhasil mengeksekusi kasus tersebut, tetapi denda yang
dikenakan untuk masing-masing perusahaan tidaklah seberapa apabila dibandingkan
dengan kerugian konsumen yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Praktik kartel oleh para operator telepon seluler ini pun semakin meluas,
bahkan semakin nyata membatasi masuknya pendatang baru.
Kasus yang
hampir terungkap adalah kasus operator seluler asal Malaysia, yaitu Axis
yang diduga sempat mengalami tekanan industri dan politik, akibat tidak
mengikuti aturan main dalam persaingan operator telepon seluler.
KPPU juga pernah
berhasil membongkar praktik kartel dalam produksi garam di dalam negeri. Kesepakatan
tertutup yang dilakukan oleh sejumlah produsen tersebut mengatur
pasokan garam yang disuplai dari Sumatera Utara.
Tahukah Anda,
garam ternyata bukan hanya bermanfaat di rumah tangga, melainkan bahan
baku vital bagi sektor industri tertentu. Tidak main-main, sektor industri
yang sering membutuhkan pasokan garam adalah industri perminyakan.
Sektor-sektor
lainnya yang cukup penting membutuhkan pasokan garam seperti industri
minuman, industri kimia, industri farmasi, industri kertas, dan lain sebagainya.
Begitu besar manfaatnya, tetapi bertolak belakang apabila melihat nasib
kesejahteraan para petani garam.
Kemudian, KPPU juga pernah berhasil
membongkar modus praktik kartel dalam industri minyak goreng kemasan
maupun minyak goreng curah. Minyak goreng merupakan salah satu dari bahan
kebutuhan pokok masyarakat yang kedudukannya sejajar dengan kebutuhan
pokok pangan.
Praktik kartel
tersebut diketahui telah berlangsung selama beberapa periode dengan modus
price pararelism untuk jenis minyak goreng kemasan maupun jenis minyak
goreng curah. Kerugian konsumen ditaksir mencapai 5 triliun lebih untuk
jenis minyak goreng kemasan bermerek.
Sekali lagi,
KPPU berhasil membongkar adanya kartel di dalam penyediaan
obat-obatan hipertensi jenis amplodipine besylate yang melibatkan PT.
Pfizer Indonesia dan PT. Dexa Medica. Bentuk kartel yang dilakukan adalah
jenis kartel harga. Ini barulah praktik kartel untuk satu jenis
obat-obatan yang berhasil dibongkar. Diduga kuat, praktik kartel terjadi pula
untuk obat-obatan lainnya.
Sumber :
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha- tidak-sehat/
http://jonaediefendi.blogspot.co.id/2012/10/5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia.html
Sumber :
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha- tidak-sehat/
http://jonaediefendi.blogspot.co.id/2012/10/5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar