UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah:
a.
membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c.
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian.
(2)
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a.
pendidikan
perkoperasian;
b.
kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
daftar nama
pendiri;
b.
nama dan
tempat kedudukan;
c.
maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan
mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai
pengelolaan;
g.
ketentuan
mengenai permodalan;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Untuk
mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3)
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat:
a.
menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing
Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1)
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)
Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)
Setiap
anggota mempunyai kewajiban:
a.
mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Setiap
anggota mempunyai hak:
a.
menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e.
memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
organisasi Koperasi terdiri dari:
a.
Rapat
Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat
Anggota menetapkan:
a.
Anggaran
Dasar;
b.
kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian
sisa hasil usaha;
g.
penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak suara
dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat
Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)
Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4)
Masa jabatan
Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus
bertugas:
a.
mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus
berwenang:
a.
mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)
Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha.
(2)
Dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Di samping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
keadaan dan
usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2)
Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas
bertugas:
a.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas
berwenang:
a.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
(3)
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
simpanan
pokok;
b.
simpanan
wajib;
c.
dana
cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain
yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal
sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan.
(2)
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk:
a.
anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.
keputusan
Rapat Anggota, atau
b.
keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila:
a.
terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b.
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,
Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada:
a.
semua
kreditor;
b.
Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)
Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran
Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.
nama dan
alamat Penyelesai, dan
b.
ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk
kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4)
Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi
dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1)
Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.
melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam
penyelesaian";
b.
mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c.
memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.
memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f.
menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
membuat
berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)
Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status badan
hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2)
Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3)
Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi
tersebut melakukan kegiatan:
a.
memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.
melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan
kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2)
Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh
Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
serta permasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.
memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.
meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c.
mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d.
membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.
membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c.
memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi;
d.
membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antarkoperasi;
e.
memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)
Dalam rangka
pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b.
menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)
Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1 . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.
2 . Menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi
kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.
3 . Adapula menurut Moh. Hatta
selaku bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Kalau
didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Definisi UU
No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun
dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat
ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, maksudnya disini adalah semua orang berhak menjadi anggota
koperasi dan tidak adanya suatu paksaan.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi, maksudnya semua kegiatan usaha koperasi dalam
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Besarnya
jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap pembagian SHU.
4.
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal, pemberian balas jasa tergantung besarnya
iuran para anggota terhadap modal.
5.
Kemandirian,
segala
sesuatu yang menyangkut mengenai koperasi harus bisa menyelesaikan secara
mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.
6.
Pendidikan
perkoperasian, semua
anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu
pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai
perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi, Semua organisasi
koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota
koperasi.
Untuk
menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan
hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi lebih kuat dan mandiri. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi
benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah.
Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah
mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi. ndang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi
untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari
anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih
menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam keputusan yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah
memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara
fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi
dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka
diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Jadi,
menurut saya adalah koperasi yang di dasarkan atas rasa kekeluargaan yang
tinggi untuk membangun kepentingan bersama dan bersifat umum, sukarela dan
terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi masyarakat agar lebih
maju. Khususnya rakyat Indonesia yang mengikuti koperasi dan juga bisa melatih
rasa toleransi dan komunikasi yang baik karena diajarkan juga bagaimana
menumbuhkan rasa kekeluargaan diantara anggota-anggotanya.
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://radiansystem.com/2014/07/02/pembatalan-uu-koperasi-no-17-tahun-2012-oleh-mk/
http://igedearisuciptayasa.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan- uu-no.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://radiansystem.com/2014/07/02/pembatalan-uu-koperasi-no-17-tahun-2012-oleh-mk/
http://igedearisuciptayasa.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan- uu-no.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar