Dalam permasalahan hukum ekonomi yaitu apa beserta hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia itu ada apa saja berikut ini penjelasannya mengenai hukum ekonomi tersebut. Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu arti dari ekonomi itu sendiri,Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Landasan pokok
perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil
Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Selain ter cantum
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS
No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5.
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
6.
Warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.
Hak
milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
8.
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pengertian Hukum
Ekonomi menurut
pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah
dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah
keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro mengungkapkan
bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar
diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum
Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi
segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional
negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan
tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini,
hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi
hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum
formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang
ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan
ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan
meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada yang berpendapat bahwa hukum
ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan
pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum
ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang
mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat
berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian
ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum
yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan
belaka (verzamelnaam).
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi
Menurut Para Pakar :
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika.
Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar