Pengertian Subjek Hukum
ü
Subjek hukum adalah sesuatu yang
menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
ü
Subjek hukum adalah sesuatu
pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung
hak (Rechtsbevoegdheid)
ü
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas :
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Menurut hukum, setiap manusia
sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta
balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak
mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat
urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang
dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain, seperti :
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk,
pemboros, dll.
b. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
· Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
· Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum adalah suatu badan
yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena
disebabkan oleh :
1. Badan
hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Dapat
menggugat dan digugat di muka pengadilan
3. Ikut
serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4. Mempunyai
tujuan dan kepentingan
5. Sebagai
pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
· Badan
Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau
yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
· Badan
Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
b. Benda
tidak bergerak
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar