Cara
Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha)
A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 disebutkan
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih
lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
- Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota
Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana
karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas
masing-masing dituangkan atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran
Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota
1. Besarnya
perolehan Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha
mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat
pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah
Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha
Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
B. Cara Perhitungan SHU
Berdasarkan besaran SHU tersebut diatas, kita sebagai
anggota bisa mencoba menghitung sendiri berapa banyak SHU kita yang akan
diterima.
Contoh :
a). Total SHU Koperasi = Rp 97.141.305,- (th 2010)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 390.350.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574
Jika si A
sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2010) memiliki :
- Simpanan = Rp 700.000
- Transaksi = Rp 1.700.000
Maka, SHU si
A adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (700.000 ÷ 390.350.000) x 15.428.804
= Rp 27.667,89
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (1.700.000 ÷ 842.458.574) x 33.999.456
= Rp 68.607,62
Sehingga,
total SHU yang akan diterima si A adalah :
= 27.667,89 + 68.607,62
= Rp 96.275,51
Itu salah satu contoh perhitungan SHU untuk anggota.
Jika ingin menghitung SHU untuk pengurus, pengawas atau DPA tinggal disesuaikan
besarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Referensi :
http://koperasi-yamaha.com/organisasi/perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha/
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/