Senin, 01 Desember 2014

About Badan Usaha

1. Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan


Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.


2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas


Keunggulan Perseroan Terbatas
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.



Kelemahan Perseroan Terbatas
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

3. Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah


Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Diantaranya :
ü  PT Bank Ekspor Indonesia
ü  PT Bank Mandiri Tbk
ü  PT Bank Negara Indonesia Tbk
ü  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
ü  PT Bank Tabungan Negara
ü  PT Asuransi Jasa Raharja
ü  Perum Pegadaian
ü  PT Jasa Marga


4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya


Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum  adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan bukan badan hukum mempunya ciri ciri :
        relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
         jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.


5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut


Bentuk- bentuk penggabungan usaha 
  • Merger
Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
  • Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.
  • Konsolidasi 
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan
  • Trust 
Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
  • Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
  • Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
  • Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
  • Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
  • Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli