Selasa, 13 Oktober 2015

KUNJUNGAN KOPERASI TERATAI MANDIRI


EKONOMI KOPERASI

Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan ke Koperasi Teratai Mandiri. Kami berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi yang kami lakukan ini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang kami sampaikan. Kami berharap para pembaca dapat mengambil ilmunya. Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai  kunjungan ke Koperasi ini masih jauh dari sempurna. Untukitu, kami sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi kedepannya.
Data Koperasi Terdiri :
-         Nama Koperasi     : Koperasi Teratai Mandiri
-         Bidang Koperasi   : Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa, Unit Minimarket, Unit Toko
-         Alamat                  : Jl. Akses UI Kelapa 2 CimanggisDepok
-         Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :

KepalaKoperasi          :            BambangWinarno
KepalaToko                :            FirmanEkaCahya
Bendahara                  :            A. Tri Basuki
Sekretaris                   :            FirmanEkaCahya
Supervisor                  :            RetnoYuhani
Adm.                           :           Sri Anggrani
Gudang                       :           Bachtiar
Kasir                            :           Pratiwi
SPB/SPG                      :         AdiNuryadi
PelayananUmum         :           Ahmad GalihSetiawan
                                      
                                      
                                     
                                           
Pertanyaan Wawancara :
1.      Bekerja di bidangapakahKoperasiini?
-Unit SimpanPinjam
-Unit Jasa
-Unit Minimarket
-Unit Toko


2.      SejakKapanKoperasiinididirikan? Dan AlamatLengkapnya?
            30 Mei 1997, Alamat : Jl. Akses UI KelapaDuaCimanggisDepok.
            KodePos = 16951
          


3.      Beranggotakan berapa orang Koperasi ini?
            Sekitar 35 Orang


4. Apakahtujuandidirikannyakoperasiini?
            TujuannyauntukMensejahterakananggotanya


5. ApasajakahVisidanMisidalammenjalankanusahakoperasiini?
            Visi = untukmemajukankoperasi
            Misi= mensejahterakananggotakoperasi


6.      Apasajakahkendala yang ditemuidalammenjalankan Usaha Koperasiini? Kalauada, apasajakahkendalanya?
            - Barangtelatdatang
            - Barangkosongdari Distributor
            - Keamanan





7.      Lalu, upaya apa yang dilakukan demi mengatasi kendala yang terjadi ?
            - Belanjasendiri
            - Diisidenganbarang lain
            - Dilakukanpengawasandengan CCTV


8.      Sistim apa yang digunakan oleh Koperasi ini ?
            SistemKomputerisasi (Windows 8)



9.      Apasajakahpersyaratanuntukmenjadianggotakoperasi?
            - Izajah
            - Foto
            - SKCK



10.      Apasajakahkelebihandankekurangandalammenjalankanusahakoperasiini?
            - Kelebihan :MenjualBarang-BarangLebihMurah, dan Bayar PajakLebihMurah
            - Kekurangan :KekurangnanyaHampirTidak Ada


11.  Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
            - Dari AnggotaBrimob( AnggotaKoperasi )
              -  WalikotaDepok


12. Hariapasajakoperasiinimenjalankankegiatanoperasionalnya?
            - SetiapHariuntukBagian / Unit Mini Market
            - Senin s/d Jumatuntuk Unit Jasa

13.  Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
            Jam 07:00 – 22:00 WIB


14.  Siapa sajakah namaPengurusKoperasi ini?
 Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
KepalaKoperasi          :            BambangWinarno
KepalaToko                :            FirmanEkaCahya
Bendahara                  :            A. Tri Basuki
Sekretaris                    :           FirmanEkaCahya
Supervisor                   :           RetnoYuhani
Adm.                            :          Sri Anggrani
Gudang                        :          Bachtiar
Kasir                             :          Pratiwi
SPB/SPG                       :        AdiNuryadi
PelayananUmum          :          Ahmad GalihSetiawan
                            
Kesimpulan
Berdasarkan kunjungan kami di koperasi Teratai Mandiri, dapat disimpulkan koperasi yang digeluti dalam bidang minimarket ini tentunya sangat berguna akan kebutuhan masyarakat. Selain sebagai unit usaha dan simpan pinjam didalamnya juga kita bisa berorganisasi dengan baik karena dapat membangun rasa kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi. Selain dapat membantu perekonomian masyarakat kita dapat mengubah pola pikir kita dari pada malas-malasan kesana kemari tidak ada tujuan lebih baik mengikuti organisasi koperasi yang ada gunanya.
Tentu tujuan utama dari koperasi adalah simpan pinjam, jadi didalamnya juga bisa mengetahui bagaimana meraup keuntungan atau meningkatkan ekonomi dengan cara yang baik.



Saran
Untuk lebih mencapai tujuan, sebaiknya Koperasi Terata Mandiri membuka cabang kembali agar masyarakat dapat terbantu dalam hal ekonomi dengan prosedur yang mudah dan menguntungkan. Pemerintah juga sebaiknya lebih memperdulikan lagi dengan memperbanyak pendirian koperasi agar perekonomian lumayan terbantu untuk mensejahterakan masyarakat melalui koperasi simpan pinjam ini.

Senin, 12 Oktober 2015

MENELAAH TENTANG UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN INDONESIA





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.              Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.              Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.              Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4.              Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5.              Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.



BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN



Bagian Pertama

Landasan dan Asas



Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.



Bagian Kedua

Tujuan



Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



BAB III

FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI



Bagian Pertama

Fungsi dan Peran



Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah:

a.              membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.             berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.              memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.             berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Bagian Kedua

Prinsip Koperasi



Pasal 5

(1)            Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

a.              keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.             pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.              pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.             pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.              kemandirian.

(2)            Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a.              pendidikan perkoperasian;

b.             kerja sama antarkoperasi.



BAB IV

PEMBENTUKAN



Bagian Pertama

Syarat Pembentukan



Pasal 6

(1)            Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2)            Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.



Pasal 7

(1)            Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2)            Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.



Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a.              daftar nama pendiri;

b.             nama dan tempat kedudukan;

c.              maksud dan tujuan serta bidang usaha;

d.             ketentuan mengenai keanggotaan;

e.              ketentuan mengenai Rapat Anggota;

f.               ketentuan mengenai pengelolaan;

g.             ketentuan mengenai permodalan;

h.              ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

i.                ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

j.                ketentuan mengenai sanksi.



Bagian Kedua

Status Badan Hukum



Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.



Pasal 10

(1)            Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.

(2)            Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

(3)            Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Pasal 11

(1)            Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

(2)            Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3)            Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.



Pasal 12

(1)            Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.

(2)            Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.



Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 14

(1)            Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:

a.              menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau

b.             bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2)            Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.



Bagian Ketiga

Bentuk dan Jenis



Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.



Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.



BAB V

KEANGGOTAAN



Pasal 17

(1)            Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)            Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.



Pasal 18

(1)            Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)            Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.



Pasal 19

(1)            Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2)            Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3)            Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4)            Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.



Pasal 20

(1)            Setiap anggota mempunyai kewajiban:

a.              mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

b.             berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;

c.              mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)            Setiap anggota mempunyai hak:

a.              menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

b.             memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c.              meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

d.             mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e.              memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;

f.               mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.



BAB VI

PERANGKAT ORGANISASI



Bagian Pertama

Umum



Pasal 21

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:

a.              Rapat Anggota;

b.             Pengurus;

c.              Pengawas.



Bagian Kedua

Rapat Anggota



Pasal 22

(1)            Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2)            Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.



Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan:

a.              Anggaran Dasar;

b.             kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;

c.              pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d.             rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e.              pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f.               pembagian sisa hasil usaha;

g.             penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.



Pasal 24

(1)            Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)            Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3)            Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

(4)            Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.



Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.



Pasal 26

(1)            Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2)            Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.



Pasal 27

(1)            Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2)            Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3)            Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.



Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.



Bagian Ketiga

Pengurus



Pasal 29

(1)            Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)            Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3)            Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

(4)            Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5)            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.



Pasal 30

(1)            Pengurus bertugas:

a.              mengelola Koperasi dan usahanya;

b.             mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

c.              menyelenggarakan Rapat Anggota;

d.             mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

e.              menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

f.               memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2)            Pengurus berwenang:

a.              mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

b.             memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

c.              melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.



Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.



Pasal 32

(1)            Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2)            Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.

(3)            Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4)            Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.



Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.



Pasal 34

(1)            Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2)            Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.



Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

a.              perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b.             keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.



Pasal 36

(1)            Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2)            Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.



Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.



Bagian Keempat

Pengawas



Pasal 38

(1)            Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)            Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3)            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.



Pasal 39

(1)            Pengawas bertugas:

a.              melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;

b.             membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2)            Pengawas berwenang:

a.              meneliti catatan yang ada pada Koperasi;

b.             mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3)            Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.



BAB VII

MODAL



Pasal 41

(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:

a.              simpanan pokok;

b.             simpanan wajib;

c.              dana cadangan;

d.             hibah.

(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:

a.              anggota;

b.             Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

c.              bank dan lembaga keuangan lainnya;

d.             penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e.              sumber lain yang sah.



Pasal 42

(1)            Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

(2)            Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB VIII

LAPANGAN USAHA



Pasal 43

(1)            Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2)            Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

(3)            Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.



Pasal 44

(1)            Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:

a.           anggota Koperasi yang bersangkutan;

b.           Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2)            Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3)            Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IX

SISA HASIL USAHA



Pasal 45

(1)            Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)            Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3)            Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



BAB X

PEMBUBARAN KOPERASI



Bagian Pertama

Cara Pembubaran Koperasi



Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

a.              keputusan Rapat Anggota, atau

b.             keputusan Pemerintah.



Pasal 47

(1)            Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:

a.              terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;

b.             kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.              kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2)            Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3)            Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4)            Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan keberatan tersebut.



Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 49

(1)            Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:

a.              semua kreditor;

b.             Pemerintah.

(2)            Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3)            Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.



Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:

a.              nama dan alamat Penyelesai, dan

b.             ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.



Bagian Kedua

Penyelesaian



Pasal 51

Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.



Pasal 52

(1)            Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2)            Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3)            Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4)            Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".



Pasal 53

(1)            Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2)            Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.



Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

a.              melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";

b.             mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

c.              memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d.             memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;

e.              menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;

f.               menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;

g.             membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;

h.              membuat berita acara penyelesaian.



Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.



Bagian Ketiga

Hapusnya Status Badan Hukum



Pasal 56

(1)            Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)            Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.



BAB XI

LEMBAGA GERAKAN KOPERASI



Pasal 57

(1)            Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.

(2)            Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3)            Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.



Pasal 58

(1)            Organisasi tersebut melakukan kegiatan:

a.              memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

b.             meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

c.              melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;

d.             mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2)            Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.



Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.



BAB XII

PEMBINAAN



Pasal 60

(1)            Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

(2)            Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.



Pasal 61

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:

a.              memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;

b.             meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;

c.              mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;

d.             membudayakan Koperasi dalam masyarakat.



Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:

a.              membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;

b.             mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;

c.              memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;

d.             membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;

e.              memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.



Pasal 63

(1)            Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:

a.              menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;

b.             menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

(2)            Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.



BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.



BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 66

(1)            Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)            Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.



Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


1 .      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.

2 .      Menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.

3 .       Adapula menurut Moh. Hatta selaku bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Kalau didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.



Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :


1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992


Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :


1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya disini adalah semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan.

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, maksudnya semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap  pembagian SHU.

4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal, pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap  modal.

5.      Kemandirian, segala sesuatu yang menyangkut mengenai  koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.

6.      Pendidikan perkoperasian, semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.

7.      Kerja sama antar koperasi, Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.






Untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. ndang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusan yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Jadi, menurut saya adalah koperasi yang di dasarkan atas rasa kekeluargaan yang tinggi untuk membangun kepentingan bersama dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi masyarakat agar lebih maju. Khususnya rakyat Indonesia yang mengikuti koperasi dan juga bisa melatih rasa toleransi dan komunikasi yang baik karena diajarkan juga bagaimana menumbuhkan rasa kekeluargaan diantara anggota-anggotanya.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
              http://radiansystem.com/2014/07/02/pembatalan-uu-koperasi-no-17-tahun-2012-oleh-mk/
              http://igedearisuciptayasa.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan- uu-no.html 
             
              https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi