Selasa, 19 April 2016

Surat Perjanjian dan Perikatan

SURAT PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian hari, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penggugat.
Dalam bahasa inggris surat perjanjian lazim di sebut dengat contract. Perjanjian bisa di lakukan antar Negara, antara 2 perusahaan di Negara berbeda, dua perusahaan di dalam satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga sering melakukan perjanjian akan banyak hal. Sebenarnya dalam tatanan yang sangat sederhana pun kita sering melakukan perjanjian. Seperti kita pinjam uang 50 ribu rupiah kepada temanpun sudah bisa di kategorikan sebagai perjanjian.
Memang benar dalam kasus meminjam uang lima puluh ribu tadi tidak di buat surat perjanjian hitam di atas putih tapi kata yang terucap dari dua orang sahabat tadi di mana menyebutkan berapa jumlah uang yang di pinjam dan kapan uang akan di kembalikan merupakan sebuah contoh perjanjian di mana kedua belah pihak harus saling memenuhi apa yang telah di janjikan. Di sini dapat di artikan bahwa perjanjian yang di ucapkan dan tanpa bentuk tertulispun di anggap penjanjian yang sah.

SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN

Di dalam undang undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsure. Empat unsure yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
a.    Agreement: terjadinya kesepakatan untuk mengikat diri.

b.   Capacity: adalah kecakapan dari semua pihak untuk membuat suatu perjanjian.

c.    Certein of term: adanya ketentuan dari suatu perjanjian.

d.   Legality: hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.

Untuk hal A dan B bisa juga di sebut dengan syarat subyektif di mana apabila syarat itu tidak di penuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum seorang anak yang belum dewasa atau orang yang dsedang mengalami gangguan ingatan tidak boleh dan tidak syah dalam melakukan perjanjian apapun. Orang yang dalam tekanan, ancaman dan di terror juga bisa membatalkan penjanjianya demi hukum.
Untuk bab C dan D sering sebut dengan syarat objectif di mana perjanjian atas sesuatu yang tidak ada kepastian untuk takaran dan keadaan yang di perjanjikanya.

JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.

Bila anda ingin mengetahui lebih dalam tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua kelompok sebagai berikut:
a.    Perjanjian autentik
b.   Perjanjian di bawah tangan.

Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara.

KEGUNAAN DAN MANFAAT DARI SURAT PERJANJIAN.

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari hari kita sering membuat perjanjian dengan teman sodara atau relasi bisnis. Ketika anda berkomitmet untuk melakukan suatu perjanjian anda harus membuat surat perjanjian karena surat perjanjian dapat memberikan beberapa manfaat. Manfaat dari surat penjanjian adalah sebagai berikut:
a.    Surat perjanjian dapat memberikan batasan yang jelas antara hak dan kuwajiban untuk kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus melaksanakan hak dan kuwajibanya seperti tercantum dalam surat perjanjian yang telah di buat.

b.   Karena kedua belah pihak tahu hak dan kuwajibanya, maka kedua belah pihak akan merasa tenang dan nyaman.

c.    Surat perjanjian juga bisa di jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari. Untuk itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat cara dan di mana apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR.
Surat penjanjian biasanya di buat oleh seorng notaries. Namun tidak semua surat penjanjian di buat oleh seorang notaries. Andapun bisa membuat surat penjanjian. Anda bisa membuat suart perjanjian yang sederhana ataupun surat penjanjian yang rumit. Asalkan kedua belah pihak memahami dengan baik isi dari surat penjanjian tersebut surat perjanjian tersebut adalah syah menurut hukum.
Namun demikian ada baiknya bila kita membuat surat kita membuat surat perjanjian yang baik dan benar. Dengan membuat surat penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian akan merasakan suatu kepastian karena hal hal penting tentang perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian. Untuk membuat surat perjanjian anda harus memperhatikan hal hal mendasar sebagai berikut:
1.   Penulisan indentitas kedua belah pihak harus jelas dan benar.
2.   Surat penjanjian harus di awali dengan pembukaan.
3.   Penulisan isi dari surat perjanjian harus berisi syarat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang sepakat dalam perjanjian.
4.   Dalam surat perjanjian harus di sebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlakunya surat penjanjian tersebut.
5.   Bila terjadi sengketa di kemudian hari haruslah di cantumkan mekasnime penyeleseian sengketa tersebut.
6.   Dalam surat perjanjian juga harus di sebutkan siapa yang menanggung biaya.
7.   Surat perjanjian yang baik haruslah di sertai dengan bab penutup



MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.
Surat perjanjian tentunya terdiri dari berbagai macam sesuai dengan jenis dan keperluanya. Pada bab bab berikutnya kami akan sajikan memerapa surat perjanjian. Berbagai macam surat perjanjian akan kami bahas secara mendetail. Selain itu kami juga akan sajikan beberapa contoh surat penjanjian sesuai dengan kategori dan macam surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian antara lain:
1.   Surat perjanjian hutang.
2.   Surat perjanian kerja.
3.   Surat perjanjian sewa.
4.   contoh surat perjanjian.

Aneka Surat Perjanjian

Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.

d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.


Hukum Perikatan/ Perjanjian

Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
             Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.





Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.

Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.
            Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
          Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
 Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda.
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
 Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.


Perikatan hapus:
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. pembaruan utang
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama.
 2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
 3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.
Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut . Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak.
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.





Senin, 28 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subjek Hukum
ü  Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
ü  Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
ü  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
            Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.

b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·          Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
            Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1.         Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2.         Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3.         Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.         Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.         Sebagai pendukung hak dan kewajiban

            Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
·         Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek Hukum


Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :



1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak



2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Sumber : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/


Hukum Ekonomi dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Dalam permasalahan hukum ekonomi yaitu apa beserta hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia itu ada apa saja berikut ini penjelasannya mengenai hukum ekonomi tersebut. Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu arti dari ekonomi itu sendiri,Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)


b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.


Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :

1.                   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.                  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.                  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
4.                  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:

1.                   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.                  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.                  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.                  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.                  Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.                  Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.                  Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.                  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.                  Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut  SoedartoPengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.


Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.



Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.

Sabtu, 09 Januari 2016

EXO dan SHINee artis Korea yang masuk TOP 10 Album Sales 2015 di Oricon

exo-shinee.png
Di penghujung akhir tahun, Oricon Jepang telah merilis penjualan tahunan dan album top yang dirilis oleh artis asing di negeri ini dimana SHINee dan EXO hanya dua artis Korea yang masuk ke dalam daftar.
Setelah merilis album Korea mereka juga di Jepang, Odd dan EXODUS masing-masing, kedua artis SM Entertainment bergabung dengan bintang populer dunia  seperti Taylor Swift, The Beatles, MAROON 5, One Direction, Adele, Justin Bieber, dan Avicii.
EXODUS dari EXO menempati posisi ke 6 dengan 51.937, album yang terjual pada bulan April 2015 sementara SHINee memperoleh 38.178, album yang terjual sejak 20 Mei 2015.
Cek daftar Top 10 berikut ini :
# 1. Fast & The Furious 7 OST : 160.104 (Dirilis: 15/04/08)
# 2. Taylor Swift 1989 :  137233 (Sales Kumulatif: 266.992 장) (Dirilis: 14/10/29)
# 3. The Beatles Beatles1 : 136.363 (Dirilis: 15/11/16)
# 4. MAROON 5 Singles : 62.757 (Dirilis: 15/09/25)
# 5. One Direction made in the A.M : 70536 (Dirilis: 15/11/13)
# 6. EXO EXODUS : 51.937 (Dirilis: 15/04/01)
# 7. SHINee Odd : 38.178 (Dirilis: 15/05/20)
# 8. Adele 25 : 36425 (Dirilis: 15/11/20)
# 9. Justin Bieber Purpose : 34.102 (Dirilis: 15/11/13)
# 10. Avicii Stories : 33.092 (Dirilis: 15/10/02)
source : koreaboo

Jumat, 08 Januari 2016

Perbedaan dari Fungsi Koperasi Negara ASEAN

Berbeda dengan Koperasi yang terdapat di Negara saya yaitu Indonesia mari kita lihat perbedaan-perbedaan apasaja yang terdapat di negara yang terdapat Koperasi yaitu Vietnam dan Singapura.

Aliansi Koperasi Vietnam - Vietnam Cooperative



Dalam perkembangan sejarah koperasi di Negeri Paman Ho yang diambil dari nama pendiri negeri Ho Chi Minh cukup panjang yaitu Vietnam gerakan koperasi diluncurkan sejak dekade keenam pada abad keduapuluh.


Pada kegiatan perekonomian ini, lembaga usaha koperasi terbukti digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Khususnya pedagang klasifikasi kecil dan menengah. Secara real, kalangan ini memberikan kontribusi amat nyata terhadap pengembangan ekonomi di tingkat nasional. Hingga saat ini, Aliansi Koperasi Vietnam (The Vietnam Cooperative Alliance atau VCA) telah menjadi organisasi yang sistemnya sangat ekstensif.  Ia mempunyai jaringan yang luas, dari tingkat pusat sampai ke 64 provinsi dan kota di Vietnam. Di forum global, VCA juga menjadi anggota dua organisasi koperasi Internasional yaitu  ICA (International Cooperative Alliance) dan WASME (World Association of Small and Medium scale Enterprise atau Asosiasi Dunia untuk Usaha Kecil dan Menengah).

Ada baiknya mengetahui beberapa fungsi dan tugas Aliansi Koperasi Vietnam. Fungsinya, antara lain mempromosikan dan mengembangkan koperasi dan ekonomi koperasi. Termasuk memberikan konsultasi dan layanan dukungan untuk para anggota. Secara eksternal, aliansi seringkali berpartisipasi di dalam merumuskan kebijakan dan rancangan aturan yang berhubungan dengan sektor koperasi. Bukan hanya itu, karena aliansi juga harus mewakili dan melindungi hak-hak anggota. Alinasi biasanya dapat mewakili anggota secara sah dalam hubungan usaha yang bersifat internal maupun eksternal.

VCA juga mewakili pekerja Vietnam di organisasi buruh internasional (ILO). Membangun relasi dengan federasi koperasi regional dan internasional, serta melakukan pertukaran informasi dengan lebih dari tiga ratus organisasi pemerintah dan non pemerintah.

Sedangkan tugas aliansi koperasi, misalnya berpartisipasi di dalam merumuskan strategi, perencanaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung dan mengembangkan koperasi dan seluruh sektor koperasi. Sebaliknya, aliansi harus mampu mengaspirasikan kepentingan dari para anggota. Utamanya sehubungan dengan masalah-masalah hukum dan penerbitan peraturan oleh pemerintah serta masalah-masalah hukum dengan organisasi pemerintah. Memajukan usaha anggota koperasi yang memiliki bisnis, baik skala kecil dan menengah.

Seringkali aliansi juga mengenalkan sejumlah bentuk koperasi. Ini terkait mengembangkan dan memperkuat posisi tawar-menawar kelembagaan koperasi. (Husni Rasyad) Setelah saya amati organisasi koperasi di negara Vietnam ini berlaku sangat tepat dan dapat membantu para anggotanya baik yang mengikuti secarang langsung maupun yang dibantu.

Negara selanjutnya yang juga menggeluti keorganisasian koperasi  di Negara ASEAN adalah Singapore   >>>>>


Mari kita amati sistem koperasi apa saja yang terdapat di Singapura. Padahal Singapura adalah negara kecil dengan jumlah penduduk 5,31 juta jiwa. Negaranya pun sangat kecil jauh sekali dibanding dengan Indonesia. Negara ini memang tidak memiliki sumberdaya alam yang kaya raya seperti Indonesia, tapi mereka memang banyak mempraktekkan kegiatan sosialisme koperasi ketimbang mewacanakannya sebagai jaringan ekonomi kerakyatan.  Terbukti, dua koperasi mereka, NTUC Fair Price dan NTUC Income yang bergerak di sektor ritel dan asuransi masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia. 


Koperasi konsumen NTUC Fair Price adalah merupakan perusahaan sosial yang bergerak di sektor ritel terbesar dan terkuat di negara ini dengan penguasaan 58 persen pangsa pasar dan tersebar dalam  246 jaringan minimarket, supermarket, hingga Hipermarket.


Koperasi NTUC Fair Price didirikan pada tahun 1973 dan toko pertamanya dibuka oleh Lee Kwan Yew, Perdana Menteri pertama Singapura. Koperasi ini didirikan atas inisiatif aktivis organisasi buruh National Trade Union Conggress (NTUC) dan pengaruhnya di pemerintahan cukup kuat.


Koperasi ini didirikan saat terjadi krisis minyak dan inflasi tinggi serta adanya kartel kapitalistik yang mencekik kehidupan para pekerja pada tahun 1970-an. Misi awalnya adalah meringankan ongkos hidup pekerja dan sampai saat ini tetap tidak berubah dan justru terlihat semakin kuat dengan keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Singapura. Saat ini koperasi ini telah dimiliki oleh 500 ribu jumlah anggota.


Siapapun dapat menjadi pemilik koperasi dengan hak suara yang sama bagi setiap anggotanya. Setiap anggota menentukan kebijakan perusahaan mereka sendiri melalui Rapat Anggota Tahunan. Di forum tertinggi ini mereka tentukan siapa pengurus dan manajemen hingga kebijakan umum apa yang dipentingkan untuk kebaikan bersama dan juga pembagian sisa hasil usaha yang  didapat dari aktivitas traksaksi mereka dengan prinsip siapa yang belanja lebih banyak mereka mendapatkannya lebih banyak.


Mereka menaruh nilai demokrasi koperasi sebagai alat ukurnya dan memberikan pelayanan maksimal dengan slogan serve with heart”.  Mereka juga aktif mengkapanyekan isu lingkungan dan praktek pencegahan pemanasan global. Mereka jadikan perusahaan koperasi mereka sebagai tempat yang terbaik untuk berbelanja, bekerja dan baik bagi warga negara. NTUC Fair Price tidak hanya telah jadi tempat belanja yang nyaman, namun telah ciptakan demokrasi di tempat kerja.



Tidak hanya dibidang ritel, NTUC sebagai holding perusahaan sosial koperasi saat ini terus mengembangkan sayap dan jadi merek terkenal diberbagai sektor bisnis dari sekolahan, makanan, media dan terutama lagi adalah asuransi yang merupakan perusahaan asuransi besar kedua di negara ini dengan merek NTUC Income. Jelas sekali Singapura termasuk negara yang sangat maju dapat mengatur kegiatan ekonominya dengan baik dengan contoh kecilnya melalui Koperasi yang didirikan pada negara tersebut.

Referensi :
http://majidnanlohy.blogspot.co.id/2009/05/aliansi-koperasi-vietnam-vietnam.html
http://www.suroto.net/2013/09/belajar-dari-koperasi-konsumen-singapura.html


Triplets Akan Berhenti dari The Return Of Superman

Aktor Song Il Gook dan Triplets, Daehan, Minguk, dan Manse, secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan meninggalkan KBS “The Return of Superman.”
Pada tanggal 22 Desember, kru produksi melaporkan bahwa “Kemarin (21 Desember), Song Il Gook dan Si kembar tiga, Daehan, Minguk, dan Manse, melakukan syuting terakhir mereka. Kami masih memiliki banyak rekaman yang tersisa, sehingga rekaman akhir/ episode terakhir mereka direncanakan tayang pada bulan Februari 2016. “
superman-returns-song-il-gook
“Kami tidak dapat mengkonfirmasi kepergian mereka karena syuting berlangsung. Namun, karena masalah baru-baru ini, setelah melalui diskusi, kru memutuskan untuk merekam episode terakhir. Kami meminta pengertian kalian dan meminta maaf tentang (kebingungan) dan laporan tidak jelas mengenai kepergian mereka.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada pemirsa yang telah memberikan banyak cinta untuk Song Il Gook serta Daehan, Minguk, dan Manse . Kru ‘The Return of Superman’ senang dapat melihat pertumbuhan Daehan, Minguk, dan Manse untuk satu setengah tahun ini.
Terima kasih kepada pemirsa untuk mendukung kami melihat pertumbuhan mereka bersama kalian. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada ‘Superman’ sebenarnya, Song Il Gook. Kami mendukung aktor Song Il Gook, yang kini sedang ambil bagian dalam syuting drama.
Sedih bgt bacanya padahal masih mau ngeliat aksi lucu dan baiknya Triplets kedepannya sama bapaknya jugasih :3

Source: soompi

Aktris Hwang Jung Eum Akan Segera Menikah Bulan Depan



Aktris Hwang Jung Eum pada hari ini tanggal 7 Januari secara tiba-tiba mengumumkan bahwa dirinya akan segera menggelar pernikahan bersama sang kekasih yang merupakan seorang pemain golf professional Lee Young Don.

Sebulan sejak berita mereka menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, Hwang Jung Eum akhirnya yakin untuk membawa hubungan itu ke jenjang yang lebih serius.
Agensi tempat Hwang Jung Eum bernanung, C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi mengenai pernikahan tersebut sebagai berikut:

"Aktris Hwang Jung Eum akan menikah pada akhir Februari tahun ini. Keduanya saling diperkenalkan tahun lalu oleh kenalan dan dikembangkan ke dalam suatu hubungan. Keduanya memutuskan untuk bersama-sama selama sisa hidup mereka.
Mereka berdua berkencan karena kepercayaan mereka pada satu sama lain. Hwang Jung Eum ingin menjadi pengantin wanitanya karena hatinya yang sangat hangat, dukungannya untuk selama kegiatan sibuk film dan drama, serta imannya yang kuat dalam dirinya.

Karena hubungan mereka telah dikenal dunia, keluarga kedua orangtua ingin mereka berdua menjadi suami dan istri dan menjadi ikatan satu sama lain selama sisa hidup mereka. Dan menjadi pasangan bahagia dengan keputusan ini.

Setelah menikah, Hwang Jung Eum akan melanjutkan dirinya sebagai aktris dalam berbagai proyek. Kami meminta doa dari anda pada awal kisah bahagia mereka."

Selamat kepada pasangan Hwang Jung Eum dan Lee Young Don!

cr. kpopchart