Senin, 28 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subjek Hukum
ü  Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
ü  Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
ü  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
            Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.

b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·          Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
            Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1.         Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2.         Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3.         Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.         Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.         Sebagai pendukung hak dan kewajiban

            Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
·         Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek Hukum


Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :



1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak



2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Sumber : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/


Hukum Ekonomi dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Dalam permasalahan hukum ekonomi yaitu apa beserta hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia itu ada apa saja berikut ini penjelasannya mengenai hukum ekonomi tersebut. Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu arti dari ekonomi itu sendiri,Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)


b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.


Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :

1.                   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.                  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.                  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
4.                  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:

1.                   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.                  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.                  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.                  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.                  Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.                  Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.                  Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.                  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.                  Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut  SoedartoPengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.


Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.



Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.

Sabtu, 09 Januari 2016

EXO dan SHINee artis Korea yang masuk TOP 10 Album Sales 2015 di Oricon

exo-shinee.png
Di penghujung akhir tahun, Oricon Jepang telah merilis penjualan tahunan dan album top yang dirilis oleh artis asing di negeri ini dimana SHINee dan EXO hanya dua artis Korea yang masuk ke dalam daftar.
Setelah merilis album Korea mereka juga di Jepang, Odd dan EXODUS masing-masing, kedua artis SM Entertainment bergabung dengan bintang populer dunia  seperti Taylor Swift, The Beatles, MAROON 5, One Direction, Adele, Justin Bieber, dan Avicii.
EXODUS dari EXO menempati posisi ke 6 dengan 51.937, album yang terjual pada bulan April 2015 sementara SHINee memperoleh 38.178, album yang terjual sejak 20 Mei 2015.
Cek daftar Top 10 berikut ini :
# 1. Fast & The Furious 7 OST : 160.104 (Dirilis: 15/04/08)
# 2. Taylor Swift 1989 :  137233 (Sales Kumulatif: 266.992 장) (Dirilis: 14/10/29)
# 3. The Beatles Beatles1 : 136.363 (Dirilis: 15/11/16)
# 4. MAROON 5 Singles : 62.757 (Dirilis: 15/09/25)
# 5. One Direction made in the A.M : 70536 (Dirilis: 15/11/13)
# 6. EXO EXODUS : 51.937 (Dirilis: 15/04/01)
# 7. SHINee Odd : 38.178 (Dirilis: 15/05/20)
# 8. Adele 25 : 36425 (Dirilis: 15/11/20)
# 9. Justin Bieber Purpose : 34.102 (Dirilis: 15/11/13)
# 10. Avicii Stories : 33.092 (Dirilis: 15/10/02)
source : koreaboo

Jumat, 08 Januari 2016

Perbedaan dari Fungsi Koperasi Negara ASEAN

Berbeda dengan Koperasi yang terdapat di Negara saya yaitu Indonesia mari kita lihat perbedaan-perbedaan apasaja yang terdapat di negara yang terdapat Koperasi yaitu Vietnam dan Singapura.

Aliansi Koperasi Vietnam - Vietnam Cooperative



Dalam perkembangan sejarah koperasi di Negeri Paman Ho yang diambil dari nama pendiri negeri Ho Chi Minh cukup panjang yaitu Vietnam gerakan koperasi diluncurkan sejak dekade keenam pada abad keduapuluh.


Pada kegiatan perekonomian ini, lembaga usaha koperasi terbukti digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Khususnya pedagang klasifikasi kecil dan menengah. Secara real, kalangan ini memberikan kontribusi amat nyata terhadap pengembangan ekonomi di tingkat nasional. Hingga saat ini, Aliansi Koperasi Vietnam (The Vietnam Cooperative Alliance atau VCA) telah menjadi organisasi yang sistemnya sangat ekstensif.  Ia mempunyai jaringan yang luas, dari tingkat pusat sampai ke 64 provinsi dan kota di Vietnam. Di forum global, VCA juga menjadi anggota dua organisasi koperasi Internasional yaitu  ICA (International Cooperative Alliance) dan WASME (World Association of Small and Medium scale Enterprise atau Asosiasi Dunia untuk Usaha Kecil dan Menengah).

Ada baiknya mengetahui beberapa fungsi dan tugas Aliansi Koperasi Vietnam. Fungsinya, antara lain mempromosikan dan mengembangkan koperasi dan ekonomi koperasi. Termasuk memberikan konsultasi dan layanan dukungan untuk para anggota. Secara eksternal, aliansi seringkali berpartisipasi di dalam merumuskan kebijakan dan rancangan aturan yang berhubungan dengan sektor koperasi. Bukan hanya itu, karena aliansi juga harus mewakili dan melindungi hak-hak anggota. Alinasi biasanya dapat mewakili anggota secara sah dalam hubungan usaha yang bersifat internal maupun eksternal.

VCA juga mewakili pekerja Vietnam di organisasi buruh internasional (ILO). Membangun relasi dengan federasi koperasi regional dan internasional, serta melakukan pertukaran informasi dengan lebih dari tiga ratus organisasi pemerintah dan non pemerintah.

Sedangkan tugas aliansi koperasi, misalnya berpartisipasi di dalam merumuskan strategi, perencanaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung dan mengembangkan koperasi dan seluruh sektor koperasi. Sebaliknya, aliansi harus mampu mengaspirasikan kepentingan dari para anggota. Utamanya sehubungan dengan masalah-masalah hukum dan penerbitan peraturan oleh pemerintah serta masalah-masalah hukum dengan organisasi pemerintah. Memajukan usaha anggota koperasi yang memiliki bisnis, baik skala kecil dan menengah.

Seringkali aliansi juga mengenalkan sejumlah bentuk koperasi. Ini terkait mengembangkan dan memperkuat posisi tawar-menawar kelembagaan koperasi. (Husni Rasyad) Setelah saya amati organisasi koperasi di negara Vietnam ini berlaku sangat tepat dan dapat membantu para anggotanya baik yang mengikuti secarang langsung maupun yang dibantu.

Negara selanjutnya yang juga menggeluti keorganisasian koperasi  di Negara ASEAN adalah Singapore   >>>>>


Mari kita amati sistem koperasi apa saja yang terdapat di Singapura. Padahal Singapura adalah negara kecil dengan jumlah penduduk 5,31 juta jiwa. Negaranya pun sangat kecil jauh sekali dibanding dengan Indonesia. Negara ini memang tidak memiliki sumberdaya alam yang kaya raya seperti Indonesia, tapi mereka memang banyak mempraktekkan kegiatan sosialisme koperasi ketimbang mewacanakannya sebagai jaringan ekonomi kerakyatan.  Terbukti, dua koperasi mereka, NTUC Fair Price dan NTUC Income yang bergerak di sektor ritel dan asuransi masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia. 


Koperasi konsumen NTUC Fair Price adalah merupakan perusahaan sosial yang bergerak di sektor ritel terbesar dan terkuat di negara ini dengan penguasaan 58 persen pangsa pasar dan tersebar dalam  246 jaringan minimarket, supermarket, hingga Hipermarket.


Koperasi NTUC Fair Price didirikan pada tahun 1973 dan toko pertamanya dibuka oleh Lee Kwan Yew, Perdana Menteri pertama Singapura. Koperasi ini didirikan atas inisiatif aktivis organisasi buruh National Trade Union Conggress (NTUC) dan pengaruhnya di pemerintahan cukup kuat.


Koperasi ini didirikan saat terjadi krisis minyak dan inflasi tinggi serta adanya kartel kapitalistik yang mencekik kehidupan para pekerja pada tahun 1970-an. Misi awalnya adalah meringankan ongkos hidup pekerja dan sampai saat ini tetap tidak berubah dan justru terlihat semakin kuat dengan keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Singapura. Saat ini koperasi ini telah dimiliki oleh 500 ribu jumlah anggota.


Siapapun dapat menjadi pemilik koperasi dengan hak suara yang sama bagi setiap anggotanya. Setiap anggota menentukan kebijakan perusahaan mereka sendiri melalui Rapat Anggota Tahunan. Di forum tertinggi ini mereka tentukan siapa pengurus dan manajemen hingga kebijakan umum apa yang dipentingkan untuk kebaikan bersama dan juga pembagian sisa hasil usaha yang  didapat dari aktivitas traksaksi mereka dengan prinsip siapa yang belanja lebih banyak mereka mendapatkannya lebih banyak.


Mereka menaruh nilai demokrasi koperasi sebagai alat ukurnya dan memberikan pelayanan maksimal dengan slogan serve with heart”.  Mereka juga aktif mengkapanyekan isu lingkungan dan praktek pencegahan pemanasan global. Mereka jadikan perusahaan koperasi mereka sebagai tempat yang terbaik untuk berbelanja, bekerja dan baik bagi warga negara. NTUC Fair Price tidak hanya telah jadi tempat belanja yang nyaman, namun telah ciptakan demokrasi di tempat kerja.



Tidak hanya dibidang ritel, NTUC sebagai holding perusahaan sosial koperasi saat ini terus mengembangkan sayap dan jadi merek terkenal diberbagai sektor bisnis dari sekolahan, makanan, media dan terutama lagi adalah asuransi yang merupakan perusahaan asuransi besar kedua di negara ini dengan merek NTUC Income. Jelas sekali Singapura termasuk negara yang sangat maju dapat mengatur kegiatan ekonominya dengan baik dengan contoh kecilnya melalui Koperasi yang didirikan pada negara tersebut.

Referensi :
http://majidnanlohy.blogspot.co.id/2009/05/aliansi-koperasi-vietnam-vietnam.html
http://www.suroto.net/2013/09/belajar-dari-koperasi-konsumen-singapura.html


Triplets Akan Berhenti dari The Return Of Superman

Aktor Song Il Gook dan Triplets, Daehan, Minguk, dan Manse, secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan meninggalkan KBS “The Return of Superman.”
Pada tanggal 22 Desember, kru produksi melaporkan bahwa “Kemarin (21 Desember), Song Il Gook dan Si kembar tiga, Daehan, Minguk, dan Manse, melakukan syuting terakhir mereka. Kami masih memiliki banyak rekaman yang tersisa, sehingga rekaman akhir/ episode terakhir mereka direncanakan tayang pada bulan Februari 2016. “
superman-returns-song-il-gook
“Kami tidak dapat mengkonfirmasi kepergian mereka karena syuting berlangsung. Namun, karena masalah baru-baru ini, setelah melalui diskusi, kru memutuskan untuk merekam episode terakhir. Kami meminta pengertian kalian dan meminta maaf tentang (kebingungan) dan laporan tidak jelas mengenai kepergian mereka.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada pemirsa yang telah memberikan banyak cinta untuk Song Il Gook serta Daehan, Minguk, dan Manse . Kru ‘The Return of Superman’ senang dapat melihat pertumbuhan Daehan, Minguk, dan Manse untuk satu setengah tahun ini.
Terima kasih kepada pemirsa untuk mendukung kami melihat pertumbuhan mereka bersama kalian. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada ‘Superman’ sebenarnya, Song Il Gook. Kami mendukung aktor Song Il Gook, yang kini sedang ambil bagian dalam syuting drama.
Sedih bgt bacanya padahal masih mau ngeliat aksi lucu dan baiknya Triplets kedepannya sama bapaknya jugasih :3

Source: soompi

Aktris Hwang Jung Eum Akan Segera Menikah Bulan Depan



Aktris Hwang Jung Eum pada hari ini tanggal 7 Januari secara tiba-tiba mengumumkan bahwa dirinya akan segera menggelar pernikahan bersama sang kekasih yang merupakan seorang pemain golf professional Lee Young Don.

Sebulan sejak berita mereka menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, Hwang Jung Eum akhirnya yakin untuk membawa hubungan itu ke jenjang yang lebih serius.
Agensi tempat Hwang Jung Eum bernanung, C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi mengenai pernikahan tersebut sebagai berikut:

"Aktris Hwang Jung Eum akan menikah pada akhir Februari tahun ini. Keduanya saling diperkenalkan tahun lalu oleh kenalan dan dikembangkan ke dalam suatu hubungan. Keduanya memutuskan untuk bersama-sama selama sisa hidup mereka.
Mereka berdua berkencan karena kepercayaan mereka pada satu sama lain. Hwang Jung Eum ingin menjadi pengantin wanitanya karena hatinya yang sangat hangat, dukungannya untuk selama kegiatan sibuk film dan drama, serta imannya yang kuat dalam dirinya.

Karena hubungan mereka telah dikenal dunia, keluarga kedua orangtua ingin mereka berdua menjadi suami dan istri dan menjadi ikatan satu sama lain selama sisa hidup mereka. Dan menjadi pasangan bahagia dengan keputusan ini.

Setelah menikah, Hwang Jung Eum akan melanjutkan dirinya sebagai aktris dalam berbagai proyek. Kami meminta doa dari anda pada awal kisah bahagia mereka."

Selamat kepada pasangan Hwang Jung Eum dan Lee Young Don!

cr. kpopchart

Senin, 04 Januari 2016

Perbandingan laporan keuangan koperasi tahun 2012-2013

koperasi rasul barnabas
Jl. Pamulang Indah No. 3
Tangsel

NAMAPERUSAHAAN
CATATAN
DESEMBER 2012
DESEMBER 2013
ASET
ASET LANCAR
C1
Kas di Bendahara Pengeluaran
C1.1
Rp. 50.000.000
Persediaan
C1.2
Rp.   9.000.000
Rp. 10.000.000
JUMLAH ASET LANCAR
Rp. 35.000.000
Rp. 12.000.000
ASET TETAP
C2
Tanah
C2.1
Rp. 60.000.000
Rp.  80.000.000
Peralatan & Mesin
C2.2
Rp. 45.000.000
Rp.  42.000.000
Gedung & Bangunan
C2.3
Rp. 50.000.000
Rp.  50.500.000
Aset Tetap lainnya
C2.4
Rp.       700.000
Rp.       620.000
Akumulasi Penyusutan
C2.5
Rp. (40.000.000)
Rp. (39.500.000)
JUMLAH ASET TETAP
Rp.  97.500.000
Rp.  105.420.000
JUMLAH ASET
Rp. 120.500.000
Rp. 105.420.000
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
C3
Utang Kepada Pihak Ke Tiga
C3.1
Rp.   4.000.000
Rp. 3.500.000
Uang Muka di KPPN
C3.2
Rp. 30.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Rp. 42.000.000
Rp. 5.500.000
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
C4
Cadangan Persediaan
C4.1
Rp. 6.000.000
Rp. 9.000.000
Dana Untuk Pembayaran Utang
C4.2
Rp. (2.000.000)
Rp. (1.500.000)
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR
EKUITAS DANA INVESTOR
C5
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
C5.1
Rp.   97.500.000
Rp.  105.420.000
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI
Rp.   97.500.000
Rp.  105.420.000
JUMLAH EKUITAS DANA
Rp.   90.500.000
Rp.100.920.000
JUMLAH KEWAJIBAN & EKUITAS DANA
Rp. 120.500.000
Rp. 105.420.000

RINGKASAN NERACA PER DESEMBER 2012 DAN DESEMBER 2013

NAMA PERKIRAAN
TANGGAL NERACA
Desember 2012
Desember 2013
Aset
   Aset Lancar
Rp. 35.000.000
Rp. 12.000.000
   Aset Tetap
Rp. 97.500.000
Rp. 105.420.000
Jumlah Aset
Rp. 120.500.000
Rp.105.420.000
Kewajiban
   Kewajiban Jangka Pendek
Rp. 42.000.000
Rp. 5.500.000
Ekuitas Dana
   Ekuitas Dana Lancar
Rp. 3.000.000
Rp. 5.500.000
   Ekuitas Dana Investasi
Rp. 97.500.000
Rp. 105.420.000
Jumlah Ekuitas Dana
Rp. 90.500.000
Rp. 100.920.000
Jumlah Kewajiban &
Ekuitas Dana
Rp. 120.500.000
Rp. 105.420.000


Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan dan dibandingkan dengan tanggal pelaporan sebelumnya.

Tabel diatas menunjukkan perbandingan leporan keuangan neraca yang terjadi di Koperasi Warga Sentosa. Dapat kita simpulkan bahwa Jumlah Aset pada Desember 2012 adalah sebesar Rp. 120.500.000 yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 25.000.000 dan Aset Tetap sebesar Rp. 97.500.000. Pada Desember 2013 adalah sebesar Rp.105.420.000 yang terdiri dari Aset Lancar Rp. 12.000.000 dan Aset Tetap Rp. 105.420.000.
Jumlah Kewajiban pada tahun 2012 adalah sebesar Rp. 42.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp. 5.500.000 yang merupakan Kewajiban Jangka Pendek.

Sementara itu jumlah Ekuitas Dana tahun2012 adalah sebesar Rp. 90.500.000

yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp. 3.000.000 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp. 97.500.000. Pada Ekuitas Dana tahun 2013 adalah sebesar Rp. 100.920.000 yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp. 5.500.000 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp. 105.420.000.