Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
Di indonesia
sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai
berikut:
1. Menurut BPS,
suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri
rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan
kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99 pekerja
digolongkan industri menengah.
2. Menurut
kementrian industri dan perdagangan, usaha yang mempunyai nilai aset (tidak
termasuk tanah dan bangunan) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut
industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5
milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah.
3. Menurut undang
- undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah serta
bank indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang
dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan
bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun
(pustaka unpad.c.id)symposium kebudayaan indonesia Malaysia , wawan setiwan :
2007)
4. Biro pusat
statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga
kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang dibayar
pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga
kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home
industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse,
bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan
rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap
50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana,
2001:84). Sedangkan definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10
tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar (Suhardjono,
2003 : 33). Batasan usaha kecil dan menengah - industri dagang menurut
keputusan yang telah dikeluarkan :
1. Menurut undang
- undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha kecil dan menengah yang disebut
usaha kecil dan menengah adalah suatu usaha yang mempunyai
kekayaan bersih
maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omset
penjualan maksimal 1 milyar rupiah per tahun.
2. Menurut
undang - undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha kecil dan menengah industri
dagang yang disebut usaha menengah adalah usaha yang mempunyai kekayaaan bersih
lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 milyar rupiah. Usaha
kecil dan menengah binaan dirjen IKDK berdasarkan SK menteri perindustrian dan
perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah usaha yang mempunyai nilai investasi
seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah. . Sedangkan menurut Terminologi UKM
adalah jenis usaha yang mempunyai range
bahasan usaha kecil dan menengah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar