Ekspor
Ekspor adalah proses
transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan
oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi
utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena
risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan
strategi lainnya. Strategi
lainnya misalnya franchise dan akuisisi.
Kegiatan
ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Ekspor langsung
Ekspor
langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang
bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan
melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya,
produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik.
Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar
dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
2. Ekspor tidak langsung
Ekspor
tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal
kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen
ekspor ( export management companies ) dan perusahaan
pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya,
sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara
langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan
terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya,
industri jasa menggunakan
ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan
keduanya.
Dasar Hukum
- Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan
Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang
Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pengertian Ekspor
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
- Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari
daerah pabean.
- Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang
ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk
dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan
NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi
pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya
ke sarana pengangkut.
- Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan
diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen
Pelengkap Pabean.
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal
perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan
Pabean
- Dokumen PelengkapPabean:
- Invoice dan Packing List
- Bukti Bayar PNBP
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor
dikenai Bea Keluar)
- < Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal
barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau
dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE
(Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan
PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
Sanksi
- Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean
dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana
denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar
rupiah.
- Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar,
palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama
8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak
lima miliar rupiah.
- Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan
ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta
rupiah.
- Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan
negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari
pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekspor
http://www.beacukai.go.id/index.html?page=faq/ekspor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar