Monopoli perdagangan VOC di Indonesia
Dengan
berbagai cara VOC berusaha menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia serta
pelabuhan-pelabuhan penting. Kecuali itu, juga berusaha memaksakan monopoli
perdagangan rempah-rempah. Bagaimana VOC menjalankan usahanya tersebut?
Pertama-tama berusaha menguasai salah satu pelabuhan penting, yang akan
dijadikan pusat VOC. Untuk keperluan tersebut ia mengincar kota Jayakarta.
Ketika itu Jayakarta di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Banten. Sultan Banten
mengangkat Pangeran Wijayakrama sebagai adipati di Jayakarta.
Mula-mula
VOC mendapat izin dari Pangeran Wijayakrama untuk mendirikan kantor dagang di
Jayakarta. Tetapi ketika gubernur jenderal dijabat oleh J.P. Coen,
Pangeran Wijayakrama diserangnya. Kota Jayakarta direbut dan dibakar. Kemudian
di atas reruntuhan kota Jayakarta, J.P. Coen membangun sebuah kota baru.
Kota baru itu diberinya nama Batavia. Peristiwa tersebut pada tahun 1619. Kota
Batavia itulah yang kemudian menjadi pusat VOC.
Setelah
memiliki sebuah kota sebagai pusatnya, maka kedudukan VOC makin kuat. Usaha
untuk menguasai kerajaan-kerajaan dan pelabuhan-pelabuhan penting ditingkatkan.
Cara melakukannya dengan politik dividi et impera atau
politik mengadu domba. Mengadu dombakan sesama bangsa Indonesia atau antara
satu kerajaan dengan kerajaan lain. Tujuannya agar kerajaan-kerajaan di
Indonesia menjadi lemah, sehingga mudah dikuasainya. VOC juga sering ikut
campur tangan dalam urusan pemerintahan kerajaan-kerajaan di Indonesia.
Untuk
menguasai perdagangan rempah-rempah, ia memaksakan monopoli, terutama di
Maluku. Dalam usahanya melaksanakan monopoli, VOC menetapkan beberapa
peraturan, yaitu sebagai berikut :
1.
Rakyat Maluku dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC.
2.
Jumlah tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC.
3.
Tempat menanam rempah-rempah juga ditentukan oleh VOC.
Agar
pelaksanaan monopoli tersebut benar-benar ditaati oleh rakyat, VOC mengadakan Pelayaran Hongi. Pelayaran Hongi ialah patroli dengan
perahu kora-kora, yang dilengkapi dengan senjata, untuk mengawasi pelaksanaan
monopoli di Maluku. Bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut di
atas, maka pelanggarnya dijatuhi hukuman.
Hukuman
terhadap para pelanggar peraturan monopoli disebut ekstirpasi. Hukuman itu berupa pembinasaan tanaman
rempah-rempah milik petani yang melanggar monopoli, dan pemiliknya disiksa atau
bisa-bisa dibunuh.
Bukan
main kejamnya tindakan VOC waktu itu. Akibatnya penderitaan rakyat memuncak.
Puluhan ribu batang tanaman pala dan cengkih dibinasakan. Ribuan rakyat
disiksa, dibunuh atau dijadikan budak. Ribuan pula rakyat yang melarikan diri
meninggalkan kampung halamannya, karena ngeri melihat kekejaman Belanda.
Tidak
sedikit yang meninggal di hutan atau gunung karena kelaparan. Tanah milik
rakyat yang ditinggalkan, oleh VOC dibagi-bagikan kepada pegawainya. Karena
kekejaman tersebut maka timbulah perlawanan di berbagai daerah.
http://sejarahnasionaldandunia.blogspot.com/2013/09/monopoli-perdagangan-voc-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar