Strategi Pembangunan Sektor Industri
Strategi
pembangunan sektor industri, dibagi menjadi dua yaitu : strategi pokok dan
strategi operasional.
a. Strategi
Pokok
- Memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan rantai
nilai (value chain) dari industri termasuk kegiatan dari
industri pendukung(supporting industries), industri terkait (related
industries), industri penyedia infrastruktur, dan industri jasa penunjang
lainnya. Keterkaitan ini dikembangkan sebagai upaya untuk membangun jaringan
industri (networking) dan meningkatkan daya saing yang
mendorong inovasi ;
- Meningkatkan nilai tambah sepanjang rantai nilai
dengan membangun kompetensi inti ;
- Meningkatkan produktivitas, efisiensi dan jenis sumber
daya yang digunakan dalam industri, dan memfokuskan pada penggunaan
sumber-sumber daya terbarukan (green product);
- Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui
(a) skema pencadangan usaha serta
bimbingan teknis dan manajemen serta pemberian fasilitas khusus agar dapat
tumbuh secara ekspansif dan andal bersaing dibidangnya.
(b) mendorong sinergi IKM dengan
industri besar melalui pola kemitraan (aliansi), dan
(c) membangun lingkungan usaha IKM
yang menunjang.
b. Strategi
Operasional
1) Pengembangan
Lingkungan Bisnis yang nyaman dan kondusif
• Bekerjasama dengan
instansi terkait untuk mengembangkan Prasarana dan Sarana fisik di
daerah-daerah yang prospek industrinya potensial ditumbuhkan, antara lain
jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan tenaga listrik, bahan bakar, jasa
angkutan, pergudangan, telekomunikasi, air bersih.
• Mendorong
pengembangan SDM Industri, khususnya di bidang Teknik Produksi dan Manajemen
Bisnis.
• Mendorong
pengembangan usaha jasa prasarana & sarana bisnis penunjang industri,
antara lain Kawasan Industri, Jasa R & D, Jasa Pengujian Mutu, Jasa
Rekayasa/Rancang bangun dan Konstruksi, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Audit, Jasa
Konsultansi Industri, Jasa Pemeliharaan & Perbaikan, Jasa Pengamanan/Security,
Jasa Pengolahan/Pembuangan Limbah, Jasa Kalibrasi, dan sebagainya.
• Mengembangkan
kebijakan sistem insentif yang efektif, edukatif, selektif, dan atraktif.
• Menyempurnakan
instrumen hukum untuk pengaturan kehidupan industri yang kondusif, yang
memenuhi kriteria :
o Lebih menjamin kepastian
usaha/kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang konsisten
o Aturan-main
berusaha yang jelas dan tidak menyulitkan
o Mengurangi sekecil mungkin
intervensi pemerintah terhadap pasar
o Menghormati kebebasan usaha
pelaku industri
o Kejelasan
hak dan kewajiban pelaku industri
o Terjaminnya dan tidak
terganggunya kepentingan publik, termasuk gangguan keselamatan, kesehatan,
nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup.
• Sinkronisasi kebijakan
sektor terkait, seperti kebijakan bidang Investasi dan sektor Perdagangan.
• Aparat Pembina yang
bersih, profesional, dan pro-bisnis dalam membina dan memberikan pelayanan
fasilitatif kepada dunia usaha, melalui ketentuan administratif yang
sederhana/mudah, dapat mencegah kecurangan dan manipulasi yang merugikan negara
dan masyarakat, dengan dampak beban yang tidak memberatkan pelaku
industri (administrative compliance costyang minimal).
2) Fokus
pengembangan industri dilakukan dengan mendorong pertumbuhan klaster industri
prioritas
Penentuan
industri prioritas, dilakukan melalui analisis daya saing internasional serta
pertimbangan besarnya potensi Indonesia yang dapat digunakan dalam rangka
menumbuhkan industri. Dalam jangka panjang pengembangan industri diarahkan pada
penguatan, pendalaman dan penumbuhan klaster pada kelompok industri : 1)
Industri Agro;
2) Industri
Alat Angkut;
3) Industri Telematika;
4) Basis
Industri Manufaktur; dan
5) Industri
Kecil dan Menengah Tertentu.
Berdasarkan
permasalahan mendesak1 yang dihadapi; fokus pembangunan
industri pada jangka menengah (2004-2009) adalah penguatan dan penumbuhan
klaster-klaster industri inti, yaitu :
1) Industri
makanan dan minuman;
2) Industri
pengolahan hasil laut;
3) Industri
tekstil dan produk tekstil;
4) Industri
alas kaki;
5) Industri
kelapa sawit;
6) Industri
barang kayu (termasuk rotan dan bambu);
7) Industri
karet dan barang karet;
8) Industri
Pulp dan kertas;
9) Industri
mesin listrik dan peralatan listrik; dan 10) Industri petrokimia.
Pengembangan
10 klaster industri inti tersebut, secara komprehensif dan integratif,
ditunjang industri terkait (related industries) dan industri
pendukung (supporting industries).
3) Penetapan
prioritas persebaran pembangunan
industri ke daerah-daerah mendekati sumber bahan baku agar efisien yang
kegiatan industrinya belum banyak berkembang, di daerah luar Pulau Jawa
khususnya di Kawasan Timur Indonesia dan daerah perbatasan(prioritas
eco-regional).
4) Pengembangan
kemampuan inovasi khususnya di bidang Teknologi Industri dan manajemen, antara lain melalui kegiatan Penelitian dan Pengembangan
Industri (R&D), baik di bidang teknologi proses maupun
teknologi produk, serta teknologi yang terkait erat dengan kegiatan industri (design,
engineering, plant construction, equipment fabrication).
http://betaraubd.blogspot.com/2014/01/strategi-pembangunan-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar