Undang-undang
Otonomi Daerah
UU otonomi daerah merupakan dasar
hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung
hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU
otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah
di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang
UU Otonomi Daerah
UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan
implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara
Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945
memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi
payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998.
Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal
pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan
UU Otonomi Daerah
Pada
tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk
lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan
sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah
disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan
tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu
memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Sejak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan
menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya
dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
Penutup
Perubahan
peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk
menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan
dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup
kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang
dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Ø Beberapa alasan munculnya Undang-Undang Otonomi Daerah:
§ Terjadinya krisis ekonomi yang pada akhirnya memunculkan
krisis multi dimensi
§ Isu disintegrasi yang merebak di beberapa propinsi yang kaya
Sumberdaya
§ UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999
tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Ø Tujuan:
§ UU No. 22 à
untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaran otonomi daerah
§ UU No. 25 à
Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah serta sistem
perimbangan keuangan yang baik antara pusat dan daerah
http://repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar