Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya
alam
Arah
kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagipeningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
denganmelakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan
menerapkanteknologi ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah
dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif danpemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diaturdengan
undang-undang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatdnegan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta
penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan,keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak
dapat balik.
Kebijakan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
a. Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun
tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan
daya dukung dan dayatampungnya.
b. Menegakkan
hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan
sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
c. Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah
daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
bertahap.
d. Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber
dayaalam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
e. Menerapkan
secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f. Memelihara
kawasan konservasi
yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasibaru
di wilayah tertentu, dan
g. Mengikutsertakan masyarakat
dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkunganglobal.
Pembaharuan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai prinsip :
a. Memelihara
dan mempertahankan keutuhan negara kesaturan
Republik Indonesia.
b. Menghormati
dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
c.
Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalamunifikasi
hukum;
d. Mensejahterakan
rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber
daya manusiaIndonesia;
e.
Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan
optimalisasipartisipasi rakyat;
f. Mewujudjan
keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan,
peruntukan,penggunaan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya agraria / sumber
daya alam.
g. Memelihara
keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal baik untukgenerasi
sekarang maupun generasi yang akan datang, dengan tetap memperhatikandaya
tampung dan daya dukung lingkungan.
h.Melaksanakan
fungsional, kelestarian, dan fungsi ekologi sesuai
dengan kondisi sosialbudaya setempat.
i. Meningkatkan
keterpaduan dan koordinasi antar pembangunan antar daerah
dalampelaksanaan pembangunan agraria dan pengelolaan sumber daya alam;
j. Mengakui, mengirmati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragamanbudaya
bangsa atas sdagraria / sumber daya alam;k. Mengupayakan keseimbangan
hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerahprovinsi,
kabupaten / kota dan daesa atau yang setingkat) masyarakat dan
individu;l. Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian
kewenangan di tingkat nasional,daerah provinsi, kabupaten / kota dan
desa atau yang setingkat, berkaitan denganalasan dan pengelolaan sdagraria /
sumber daya alam.
http://www.academia.edu/8586083/Sumber_Daya_Alam_Sisdiati_Lifenty_Tangdilintin_B111_12_329_Tugas_Pengganti_Final
Tidak ada komentar:
Posting Komentar