Minggu, 26 April 2015

Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam

Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :

a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagipeningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif danpemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diaturdengan undang-undang.
d. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatdnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan,keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :

a. Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampungnya.
b. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
c. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
d. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber dayaalam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
e. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasibaru di wilayah tertentu, dan
g. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkunganglobal.





Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai prinsip :

a. Memelihara dan mempertahankan keutuhan negara kesaturan Republik Indonesia.
b. Menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
c. Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalamunifikasi hukum;
d. Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusiaIndonesia;
e. Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasipartisipasi rakyat;
f. Mewujudjan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, peruntukan,penggunaan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya agraria / sumber daya alam.
g. Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal baik untukgenerasi sekarang maupun generasi yang akan datang, dengan tetap memperhatikandaya tampung dan daya dukung lingkungan.
h.Melaksanakan fungsional, kelestarian, dan fungsi ekologi sesuai dengan kondisi sosialbudaya setempat.
i. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar pembangunan antar daerah dalampelaksanaan pembangunan agraria dan pengelolaan sumber daya alam;
 j. Mengakui, mengirmati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragamanbudaya bangsa atas sdagraria / sumber daya alam;k. Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerahprovinsi, kabupaten / kota dan daesa atau yang setingkat) masyarakat dan individu;l. Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional,daerah provinsi, kabupaten / kota dan desa atau yang setingkat, berkaitan denganalasan dan pengelolaan sdagraria / sumber daya alam.


http://www.academia.edu/8586083/Sumber_Daya_Alam_Sisdiati_Lifenty_Tangdilintin_B111_12_329_Tugas_Pengganti_Final

Tidak ada komentar:

Posting Komentar