Dominasi
SDA di Indonesia
Indonesia
adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber
mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat
ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara
ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2
eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG
terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas
alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia
berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia,
berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar
di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
A. SEJARAH
Investasi
dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era
kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri
tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial
Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah
kekuasaan yang sifatnya administratif belaka. Namun sekarang dominasi modal
asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan
pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan
sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah,
sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme
asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan,
kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan
mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil
perkebunan dan hasil hutan.
Corak
Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri
utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas.
Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan
industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi
dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara
maju.
B. KONDISI
OBJEKTIF
Mineral
dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin.
Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean
and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi
mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Minyak
dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah
kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008.
Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010
Kehutanan
: Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal
III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin
sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai
dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010
sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan
luas 18,0 juta ha.
C. Dominasi
Asing
Total
luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar.
Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar
untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk
perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar. Sebagian besar
lahan dikontrol oleh perusahaan asing. Padahal luas daratan Indonesia 195 juta
hentar.
Investasi
di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan
investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT
Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh
asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai
perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan
dikuasai asing.
Sebanyak
100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan
diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.
D. PENGAMBIL-ALIHAN
TERITORIAL
Di
Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB
dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu
wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih
luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para
bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin
tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha
Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun
produksi.
Di
Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar,
HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas
daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar,
sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan raksasa.
Kalimantan
Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah
dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha,
Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7
juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah
satu kontributor terbesar pendapatan migas negara.
Di
Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang
diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing
lainnya.
E. PERANGKAP
REZIM INTERNASIONAL
Pemerintah
Indonesia telah meratifikasi pendirian WTO melalui UU No 7 Tahun 1994. Seluruh
kesepakatan di bawah WTO mutlak harus diikuti Indonesia. Agenda utama WTO
adalah menghapus seluruh hambatan perdagangan, baik tariff maupun non tariff
serta menghilangkan hambatan investasi, dan meningkatkan komitmen dalam IPR
(HAKI).
Pemerintah
telah menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas FTA, seperti Asean
Free Trade Agreement (AFTA), ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA),
Indonesia Japan Economic Comprehensive Partnership Agreeement (IJEPA).
Indonesia juga berencana menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas
lainnya dengan berbagai negara dan kawasan di dunia.
Indonesia
telah menandatangani berbagai perjanjian Bilateral dalam hal investasi yang
disebut dengan Billateral Investment Treaty. Sedikitnya 67 BIT yang
ditandatangani pemerintah Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian
perlindungan investasi tingkat tinggi bagi investor.
F. Billateral Investment Treaty (BIT)
Salah
rezim internasional mengontrol indonesia adalah merlalui Bilateral Investment
Treaties (BIT). Perjanjian Investasi Bilateral telah dinegosiasikan sejak akhir
1950-an, BIT adalah perjanjian untuk promosi, perlindungan investasi.
Perjanjian BIT mencakup perlakuan yang sama terhadap investasi, kompensasi
dalam hal pengambilalihan/nasionalisasi atau gangguan pada investasi, menjamin
kebebasan transfer dana, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara negara
dengan investor dengan negara.
Sejak
April 2011, Indonesia telah menandatangani 66 Perjanjian Investasi Bilateral
(Bilateral Investment treaties, BIT) dengan negara-negara mitra, 16 di
antaranya adalah Negara Anggota UE (Belgia, Luxemburg, Bulgaria, Republik Ceko,
Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hungaria, Italia, Belanda, Polandia,
Romania, Republik Slovakia, Spanyol, Swedia, dan Britania Raya).
G. Billateral
Investment Treaty
Isi
BIT meliputi hal-hal sebagai berikut ; (1) perlakukan tanpa diskriminasi baik
dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahan negara lain, termasuk keamanan
fisik, penerapan pajak, dan perlakuan khusus. 2) Insentif pajak, penghindaran
pajak berganda, dan pajak yang bersifat timbal balik (3) Kompensasi atas perampasan
hak secara langsung atau tidak langsung melalui nasionalisasi, pengambil alihan
atau mengalami tindakan yang berakibat sama dengan nasionalisasi atau pengambil
alihan atau pengambil alihan aset oleh negara (expropriation) (4). Kompensasi
atau ganti rugi yang adil dan rasional atas kerugian akibat perang atau konflik
bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaaan darurat, pemberontakan,
kerusuhan atau huru hara. (Compensation for Losses), (5) Kebebasan melakukan
transfer dalam mata uang yang bebas, seperti laba, bunga, dividen dan
penghasilan lainnya; dana yang diperlukan untuk akuisisi bahan baku atau bahan
pembantu, semi-fabrikasi atau selesai produk, atau untuk mengganti aset modal
guna melindungi kesinambungan penanaman modal, dana tambahan yang diperlukan
untuk pengembangan penanaman modal, dana pembayaran kembali pinjaman, royalti
atau biaya, pendapatan perorangan, hasil penjualan atau likuidasi dari
penanaman modal, kompensasi atas kerugian dan kompensasi atas pengambilalihan.
(Transfer) (6) Jaminan atas resiko usaha dan asuransi, (7) Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase internasional.
H. FTA
/CEPA
Free
Trade Agreement, merupakan perjanjian perdagangan bebas dan investasi. Seluruh
hambatan perdagangan dan investasi dihapuskan melalui FTA. Sevagai contoh FTA
antara Indonesia AESEAN China.
Selain
itu ada CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan salah
satu rencana perjanjian Free Trade Agreement (FTA). Sebagai contoh CEPA antara
EU dan Indonesia yang sangat komprehensif dibandingkan FTA lainnya. Investment
Chapter dalam CEPA merupakan bentuk perlindungan tingkat tinggi bagi investor.
Dalam dokumen Joint Study Group antara Indonesia EU terlihat bahwa Ruang
lingkup perjanjian sangat komprehensif adalah 1) akses pasar, 2) 3) fasilitasi
perdagangan dan investasi.
Perjanjian
tersebut dapat mengikat Indonesia secara hukum atau legally binding, yang jika
dilanggar akan membawa Indonesia ke arbitrase Internasional.
I. REGULASI NASIONAL
Pemerintah
juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU ini
merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT, dan FTAs. UU ini sejalan dengan
kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah
UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai
strategi untuk membuka semua sektor ekonomi strategis bagi Investasi asing,
mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain
itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU dalam rangka memfasilitasi
investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU perbankan, Migas, UU Minerba,
UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU tersebut ditujukan dalam
rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor stratgis di Indonesia.
Proses
pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif Investasi (DNI) dilakukan dibawah
perintah IMF, World Bank dan Asian Development Bank. Semua UU yang berkaitan
dengan investasi dan perdagangan di Indonesia dibuat diatas perintah dari
institusi keuangan global dan negara-negara maju.
Berdasarkan
Perpres No. 36 tahun 2010 tentang DNI
J. ARBITRASE INTERNASIONAL
Sebaga
konsekuensi atas ditandatanganinya berbagai pejanjian internasional baik dalam
bidang investasi maupun perdagangan, menyebabkan penyelesaian sengketa yang
terjadi antara negara dengan swasta diselesaikan melalui peradilan
internasional.
Dibawah
payung perjanjian Internasional, perusahaan multinasional dilindungi oleh hukum
internasional, yang tidak terjangkau oleh para aktivis gerakan sosial dan
pemerintahan lokal. Hukum nasional yang merupakan simbol kedaulatan suatu
negara ditanggalkan. Dengan demikian perjanjian internasional telah mencabut
kedaulatan nasional negara-negara lemah.
Pengalaman
pemerintah dalam atas kekalahan Pertamina dan PLN dalam gugatan Karaha Bodas
Corporation (KBC) yang menyebabkan perusahaan negara tersebut dirugikan
triliunan rupiah sebagaimana putusan arbitrase Jenewa, dimana PLN harus
membayar US $ 261 juta.
K. GUGATAN PERUSAHAAN ASING
June 2012, Churchill Mengajukan gugatan ke International Center for Setlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkantor di Washington. Perusahaan Churchill menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi senilai US $ 2 miliar. Cadangan batubara EKCP diperkirakan senilai 1 miliar/tahun dan diperkirakan akan dieksploitasi selama 20 tahun. Indonesia merupakan anggota dari ICSID.
May 2011, Rafat Ali Rizvi vs Republic of Indonesia, dengan menggunakan Indonesia-United Kingdom BIT
January 2004, Cemex Asia Holdings Ltd vs Republic of Indonesia
Chevron Perusahaan minyak terbesar AS menggugat Pemerintah Indonesia atas penangkapan manajemen Chevron dengan tuduhan melakukan korupsi dana cost recovery senilai Rp. 200 miliar.
KERUGIAN NEGARA DAN RAKYAT
June 2012, Churchill Mengajukan gugatan ke International Center for Setlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkantor di Washington. Perusahaan Churchill menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi senilai US $ 2 miliar. Cadangan batubara EKCP diperkirakan senilai 1 miliar/tahun dan diperkirakan akan dieksploitasi selama 20 tahun. Indonesia merupakan anggota dari ICSID.
May 2011, Rafat Ali Rizvi vs Republic of Indonesia, dengan menggunakan Indonesia-United Kingdom BIT
January 2004, Cemex Asia Holdings Ltd vs Republic of Indonesia
Chevron Perusahaan minyak terbesar AS menggugat Pemerintah Indonesia atas penangkapan manajemen Chevron dengan tuduhan melakukan korupsi dana cost recovery senilai Rp. 200 miliar.
KERUGIAN NEGARA DAN RAKYAT
Perjanjian
internasiona l dalam rangka liberalisasi investasi dan perdagangan menyebabkan
Indonesia menjadi ajang pertarungan modal mutinasional dalam merebut sumber
daya alam dan sekaligus menguasai pasar Indonesia sebagai saluran dari produk
manufaktur negara-negara Industri. Kedaulatan negara secara sistematis digerus
oleh modal asing. Posisi pemilik modal asing telah lebih kuat dibandingkan
dengan pemerintahan nasional dan pemerintah local. Ditengah upaya negara
memperjuangkan kedaulatan nasional, menjaga pulau-pulau terluar dari wilayah
NKRI, pada saat yang sama sebagian besar lahan di Indonesia telah jatuh dalam
penguasaan modal asing. Eksploitasi kekayaan alam yang berlangsung secara
ugal-ugalan telah melahirkan diskrimasi effect yang luas terhadap social
ekonomi masyarakat. Tidak adanya industrialisasi olahan nasional menyebabkan
jumlah kekayaan alam Indonesia yang diangkut oleh modal asing tidak pernah
diketahui secara pasti. Selain itu rendahnya industrialisasi menyebabkan
pengangguran di Indonesia sangat besar. Pengerukan kekayaan alam ekstraktif
telah melahirkan kerusakan lingkungan, menurunkan daya dukung lingkungan dalam
menopang pertanian yang merupakan sumber hidup sebagian besar rakyat Indonesia.
Banyak penelitian membuktikan di lokasi dimana pertambangan berlangsung,
tingkat kemiskinan masyarakatnya di wilayah tersebut sangat tinggi.
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara
dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber
daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan
Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir
seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha
swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont
Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah
diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung
dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara.
Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya
alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
http://nitanovitasr.blogspot.in/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html
http://ahmadeibrahim.blogspot.com/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar